Jumat, 22 April 2011

Taukah Kamu?


hehmmmmm, lama-lama ini blog kok jadi kayak diary ya?? ya itu lah resiko kalau memandang indonesia dengan hati. sangat tergantung suasana hati jadinya.

malam ini terjadi satu hal yang benar-benar membuat dada sebelah kiri ini terasa aneh hanya karna membaca suatu tulisan saja padahal. rasa aneh tersebut bahkan sampai membuatku tak tau untuk menulis apa lagi, buat ngerekam lagu ini saja sampai salah berkali-kali, sampai akhirnya ditemani lolongan kucing-kucing yang sedang memperebutkan kekasih hati (ahhh, ini kucing kok ikut-ikut saya saja...)

Taukah Kamu? Ku Yakin Waktu kan Berpihak Padamu...

dan biarkan lagu ini yang mengungkapkan semuanya tuk "my princess of misunderstanding"...







Taukah Kamu?
by:aaa

Maafkan diriku wahai wanitaku aku pengecut tuk ungkapkan cinta
Ku terlalu takut menyakiti hatimu dan merusak semua hubungan kita

Maafkan diriku wahai wanitaku aku terlalu bodoh tuk pahami hatimu
Ku tak siap mengerti kamu menginggalkan aku bilaku ungkapkan rasa

Taukah kamu setiap kataku tersirat makna ku ingin lebih dekat denganmu
Taukah kamu ku slalu berharap dirimu tak lagi bersama dirinya

Ku tau semua juga tak mudah untukmu ku akan mengerti apapun keputusanmu
Ku hanya tak ingin semua ini menyiksamu ku yakin waktu kan berpihak padamu

Taukah kamu detak jantungku semakin cepat saat engkau semakin dekat
Taukah kamu ku slalu berharap jumpa dirimu terlebih dahulu
Taukah kamu satu sesalku ku tak sanggup untuk berterus terang padamu
Taukah kamu satu inginku tuk katakan ku mencintaimu

Senin, 18 April 2011

Teman Curhatmu

Loving = finding someone you can't live without, not someone you can live with



satu lagi pepatah yang membuka kegalauan hati. Tampaknya semakin lama ternyata saya sudah semakin tua ya... akhirnya sampai juga di saat-saat dimana masa depan menjadi pikiran utama.



nah pertanyaanya adalah bersama siapa masa depan itu akan disongsong?


dan akhirnya renungan itu berakhir pada Biarkan Waktu yang Menjawab Untukmu....


ya setidaknya satu tugas sudah selesai, ya... ku siap untuk memulai membuka hati, walau itu hanya jadi Teman Curhatmu... mari kita susuri masa depan dengan penuh keyakinan.



please enjoy this simple song..








Teman curhatmu


by: aaa



Kamu tak perlu bersedih sudah ada diriku di sini untukmu

Dengarkan semua ceritamu suka duka berdua bersama dirinya


Kamu janganlah menangis biarkanlah diriku menangis untukmu

Lupakan semua derita rasakan saja bahagia bersama diriku



Tak perlu dirimu bertanya mengapa ku ada di setiap kau meminta

Tak perlu dirimu menduga apa isi hatiku kepada dirimu



Biarkan waktu yang menjawab untukmu Mengapa ada aku di setiap kisahmu

Sampai saat itu ku akan menunggu walaupun ku hanya teman curhatmu



Kamu kelak kan mengerti tak ada pria yang lebih mengerti kamu

Semua akan kamu sadari kelak saat ku tak lagi ada di sisimu



Di saat kau mulai bertanya mengapa ku tak ada di setiap kau meminta

Di saat kamu mulai menyadari sebenarnya hatimu memilih diriku

Senin, 31 Januari 2011

Mengenal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK dibentuk oleh Pemerintah di Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Sedangkan khusus wilayah DKI Jakarta, BPSK dibentuk pada Daerah Tingkat I atau provinsi.

Anggota BPSK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menangani bidang perdagangan, dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan, atas saran dari Kepala Pemerintah setempat yakni Bupati/Walikota dan Gubernur khusus untuk wilayah DKI Jakarta untuk masa keanggotan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan.

Keanggotaan BPSK disusun berdasarkan asas proporsionalitas yang mewakili 3 (tiga) unsur yakni unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha. Unsur pemerintah berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat. Unsur konsumen berasal dari wakil LPKSM yang berada di daerah tersebut. Sedangkan Unsur pelaku usaha berasal dari wakil organisasi perusahaan dan/atau organisasi pengusaha yang berada di daerah tersebut.

Setiap unsur tersebut berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Dengan demikian keanggotaan BPSK minimal terdiri dari 9 (Sembilan) orang dan maksimal 15 (lima belas) orang. Selain itu dalam pembentukannya, dipersyaratkan paling sedikit 1 (satu) orang dari anggota BPSK memiliki pendidikan Strata 1 (S1) di bidang hukum.

Dari anggota tersebutlah dipilih Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota. Dimana Ketua BPSK dipilih dari perwakilan unsur pemerintah dan Wakil Ketua BPSK dipilih dari perwakilan di luar unsur pemerintah. Ketua dan Wakil Ketua tersebut menjabat dalam jangka waktu yang sama dengan periode keanggotaan yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sepanjang sesuai dengan persyaratan.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPSK dibantu oleh Sekretariat BPSK yang terdiri dari Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat bertugas membantu pelaksanaan tugas pokok Anggota BPSK. Kepala dan Anggota Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang mengurusi bidang Perdagangan dan diwakili oleh Dirjen yang menangani bidang Perdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, dengan masa tugas selama 6 (enam) tahun. Kepala dan Anggota Sekretariat dipilih berasal dari aparatur pemerintah dan bukan merupakan anggota BPSK serta diusulkan oleh Ketua BPSK kepada Dirjen yang mengurusi Perdagangan Dalam Negeri. Adapun jumlah Anggota Sekretariat paling sedikit 4 (empat) orang yang terbagi dalam 3 (tiga) bidang yakni: tata usaha, pelayanan pengaduan dan konsultasi, dan kepaniteraan.

Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaiansengketa konsumen membentuk majelis. Keanggotaan majelis disusun secara ganjil dan sedikit-sedikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur anggota BPSK serta dibantu oleh seorang panitera.