Tampilkan postingan dengan label Perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Februari 2012

MODEL KEBIJAKAN SISTEMATIS PENANGANAN KELANGKAAN KOMODITI BAHAN POKOK DAN STRATEGIS




Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perdagangan periode 2010 – 2014, disebutkan salah satu permasalahan utama pada perdagangan dalam negeri adalah timbulnya gejolak dan disparitas harga untuk komoditi bahan pokok dan strategis. Gejolak harga atau dapat digolongkan sebagai inflasi dapat disebabkan oleh dua faktor yakni tarikan permintaan (Demand-Pull) maupun Desakan Biaya (Cost-Push) (Samuelson & Nordhaus, 1990). Dari sisi biaya, salah satu faktor penyebab terjadinya gejolak harga adalah akibat terjadinya gangguan dari segi pasokan karena adanya kelangkaan produk maupun bahan baku tersebut. Di Indonesia, kondisi kelangkaan tersebut sangat sering terjadi pada sektor-sektor industri primer seperti beras, minyak goreng, cabai, gula, terigu, dan kedelai maupun pada sektor industri bahan baku & penolong seperti pupuk dan semen.

Masalah kelangkaan komoditi tidak terlepas dari kegagalan mekanisme pasar dalam melakukan alokasi sumber daya khususnya dalam hal pemerataan (Sukirno, 1981). Oleh karena itu diperlukan intervensi pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh komoditi yang diperlukan oleh masyarakat dapat teralokasi dan terdistribusi secara merata. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 2 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dengan demikian, distribusi komoditi bahan pokok dan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak selayaknya dikuasai oleh negara melalui kebijakan intervensi dan pengawasan atas distribusi komoditi-komoditi tersebut.

Upaya penanganan kelangkaan melalui intervensi pemerintah telah banyak dikaji namun cenderung bersifat parsial. Kajian-kajian tersebut cenderung mencoba menyelesaikan permasalahan kelangkaan dari satu aspek saja seperti aspek transportasi, regulasi, dan lainnya. Oleh karena itu diperlukan suatu pendekatan yang terintegrasi untuk dapat memecahkan permasalahan kelangkaan yang mencakup seluruh kemungkinan aspek yang terlibat.

Dalam pendekatan sistem logistik, masalah kelangkaan akan sangat berkaitan dengan variabel tingkat pelayanan (ŋ) yang diterapkan oleh manajemen. Oleh karena itu, untuk dapat menyelesaikan permasalahan kelangkaan tersebut, perlu dilakukan kajian mengenai komponen-komponen pembentuk dari variabel tingkat pelayanan. Sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah yang perlu diterapkan berdasarkan komponen-komponen dari variabel tingkat pelayanan tersebut.

Tingkat pelayanan dalam sistem logistik dimaksudkan sebagai kemampuan dalam memenuhi permintaan segera (Bahagia, 2006). Dimana tingkat pelayanan ditentukan oleh seberapa besar persentase permintaan yang tidak terpenuhi. Secara umum, tingkat pelayanan dapat dihitung sebagai berikut:

ŋ=1- N/(D L)=1- (S [f(Z_∝ )- Z_∝ (φZ_α ) ])/(D √L) (1)

Dari persamaan (1) tersebut, diketahui bahwa persentase permintaan yang tidak terpenuhi dipengaruhi oleh besarnya nilai kemungkinan terjadinya kekurangan barang (α). Dengan mempertimbangkan bahwa pasar komoditi bahan pokok dan strategis merupakan pasar yang harus dipenuhi permintaannya, maka digunakan kondisi Back Order dimana pemesanan darurat akan dilakukan untuk memenuhi kekurang persediaan yang dimiliki. Dalam kasus Back Order, nilai kemungkinan terjadinya kekurangan barang (α) dapat ditentukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:

∝ = (h q_0)/(C_u D)= √((2 A h)/(〖C_u〗^2 D)) (2)

Dengan demikian, merujuk pada persamaan (1) dan (2) dapat diidentifikasikan bahwa tingkat pelayanan (ŋ) dapat ditingkatkan dengan cara menurunkan standar deviasi hasil peramalan (S), menurunkan biaya simpan (h), menurunkan biaya pesan (A), dan meningkatkan kuantitas barang yang dikelola (D). Selanjutnya perlu dianalisa faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan hal itu terjadi. Sebagai alat bantu analisa digunakan metode Mind Map yang dikembangkan oleh Tony Buzan. Dari hasil analisa diperoleh factor-faktor pembentuk tingkat pelayanan sebagaimana Gambar 1 sebagai berikut:



Gambar 1. Faktor-Faktor Pembentuk Tingkat Pelayanan

Berdasarkan hasil analisa tersebut, dapat disimpulkan terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat pelayanan atas komoditi barang pokok dan strategis sehingga dapat menyelesaikan permasalahan kelangkaan yang terjadi. Adapun solusi-solusi yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Industrialisasi sektor primer. Untuk dapat meningkatkan ketersediaan komoditi diperlukan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. Upaya peningkatan kapasitas produksi tersebut akan dapat berlangsung dengan cepat dan berkesinambungan dengan cara pelaksanaan industrialisasi (Todaro, 1998). Industrialisasi sektor primer dilakukan dengan penerapan teknologi produksi mengantikan metode produksi tradisional yang masih banyak dilakukan di Indonesia. Permasalahannya adalah, produsen sektor primer di Indonesia seperti petani dan nelayan tidak memiliki kemampuan modal yang kuat untuk melakukan investasi dalam rangka industrialisasi. Oleh karena itu, perlu dibentuk Pusat-Pusat Produksi yang bersifat komunal dengan berperinsip pada nilai kerja sama dan kekeluargaan melalui pembentukan Koperasi. Dengan demikian produsen-produsen kecil yang pada mulanya bersifat independen diharapkan bergabung membentuk satu wadah pusat produksi yang memiliki alat-alat produksi komunal yang digunakan secara bersama-sama dengan tetap menghormati keunikan dari masing-masing produsen.
  2. Subsidi bahan baku dan penolong. Kapasitas produksi dalam negeri tidak akan terlepas dari peranan bahan baku dan penolong untuk menghasilkan komoditi bahan pokok dan strategis tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat meningkatkan produktivitas harga pada sektor bahan baku dan penolong perlu dikendalikan melalui mekanisme subsidi. Pola subsidi dapat dilakukan mengikuti pola yang telah diterapkan dalam subsidi pupuk maupun bahan bakar.
  3. Penyusunan rencana impor komoditi. Apabila kebutuhan komoditi bahan pokok dan strategis sudah tidak dapat dipenuhi oleh hasil produksi dalam negeri, maka satu-satunya cara mengatasi kelangkaan adalah melalui impor komoditi. Namun perlu dipastikan bahwa impor yang dilakukan tidak merugikan pihak produsen dalam negeri yang memproduksi komoditi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan rencana impor komoditi untuk memastikan bahwa besaran impor yang dilakukan sesuai dengan jumlah kekurangan yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri saja.
  4. Penurunan suku bunga. Salah satu komponen terbesar dari biaya simpan persediaan ada biaya modal (capital cost) yang dikeluarkan oleh pengusaha karena kehilangan peluang untuk melakukan investasi yang lain. Oleh karena itu meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional perlu dilakukan upaya penurunan suku bunga sehingga menghindari terjadinya ekonomi biaya tinggi.
  5. Pemanfaatan fasilitas bersama. Selain suku bunga komponen biaya simpan yang lain adalah biaya pergudangan dan manajemen. Oleh karena itu, untuk dapat menekan komponen biaya ini diperlukan penggunaan fasilitas bersama untuk mengejar tercapainya skala ekonomis (economics of scale). Konsep ini dapat diwujudkan melalui penerapan Pusat Distribusi (Distribution Center) sehingga pengelolaan persediaan bahan pokok dan strategis dapat dilakukan secara bersama-sama.
  6. Zonasi Distribusi. Biaya transportasi meruapakan salah satu komponen biaya trerbesar dalam pendistribusian barang. Berdasarkan hasil penelitian komponen biaya transportasi setidaknya mencapai 25% dari biaya sistem logistik (Harian Fajar Online, 2011). oleh karena itu, untuk dapat melakukan penghematan dari sisi transportasi, distribusi bahan pokok dan strategis sebaiknya dilakukan dengan sistem zonasi seperti pada kasus pupuk bersubsidi.
  7. Pembangunan infrastruktur. Selain melaksanakan zonasi distribusi, upaya yang dapat dilakukan untuk menekan biaya transportasi adalah melalui pembangunan infrastruktur khususnya yang bersifat inter-moda sehingga dapat menurunkan biaya penanganan material dari distribusi bahan pokok dan strategis.
  8. Penyusunan rencana kebutuhan. Perencanaan sistem logistik memerlukan dukungan data yang kuat sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi yang terjadi. Dalam hal meningkatkan akurasi data permintaan komoditi bahan pokok dan strategis diperlukan penyusunan rencana kebutuhan. Proses penyusunan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan peran pusat distribusi untuk mengumpulkan pola permintaan masyarakat yang berada di wilayah pelayananannya. Selanjutnya dengan menggunakan metode Distribution Requirement Planning (DRP) dapat diketahui berapa besar kebutuhan masyarakat untuk setiap komoditi bahan pokok dan strategis. Selanjutnya informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan rencana produksi oleh pusat-pusat produksi maupun rencana kebutuhan impor oleh pemerintah.
  9. Penerapan sistem informasi. Untuk dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan informasi dalam manajemen sistem logistik tersebut, diperlukan dukungan sistem informasi yang dapat mempermudah dan mempercepat aliran data antar pelaku sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan akurat dan cepat.
  10. Penyusunan regulasi. Untuk dapat menjalankan seluruh aktivitas manajemen logistik tersebut tentunya diperlukan dasar hukum yang dapat melandasi seluruh kebijakan tersebut. Regulasi yang dipandang menjadi prioritas adalah penetapan komoditi-komoditi yang tergolong sebagai bahan pokok dan strategis.

Dengan mempertimbangkan seluruh solusi tersebut, maka dapat digambarkan model kebijakan sistematis dalam mengatasi kelangkaan komoditi bahan pokok dan strategis sebagaimana Gambar 2 sebagai berikut:

Gambar 2. Kebijakan Sistematis Penanganan
Kelangkaan Komoditi Bahan Pokok dan Strategis

Senin, 31 Januari 2011

Mengenal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK dibentuk oleh Pemerintah di Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Sedangkan khusus wilayah DKI Jakarta, BPSK dibentuk pada Daerah Tingkat I atau provinsi.

Anggota BPSK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menangani bidang perdagangan, dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan, atas saran dari Kepala Pemerintah setempat yakni Bupati/Walikota dan Gubernur khusus untuk wilayah DKI Jakarta untuk masa keanggotan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan.

Keanggotaan BPSK disusun berdasarkan asas proporsionalitas yang mewakili 3 (tiga) unsur yakni unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha. Unsur pemerintah berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat. Unsur konsumen berasal dari wakil LPKSM yang berada di daerah tersebut. Sedangkan Unsur pelaku usaha berasal dari wakil organisasi perusahaan dan/atau organisasi pengusaha yang berada di daerah tersebut.

Setiap unsur tersebut berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Dengan demikian keanggotaan BPSK minimal terdiri dari 9 (Sembilan) orang dan maksimal 15 (lima belas) orang. Selain itu dalam pembentukannya, dipersyaratkan paling sedikit 1 (satu) orang dari anggota BPSK memiliki pendidikan Strata 1 (S1) di bidang hukum.

Dari anggota tersebutlah dipilih Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota. Dimana Ketua BPSK dipilih dari perwakilan unsur pemerintah dan Wakil Ketua BPSK dipilih dari perwakilan di luar unsur pemerintah. Ketua dan Wakil Ketua tersebut menjabat dalam jangka waktu yang sama dengan periode keanggotaan yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sepanjang sesuai dengan persyaratan.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPSK dibantu oleh Sekretariat BPSK yang terdiri dari Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat bertugas membantu pelaksanaan tugas pokok Anggota BPSK. Kepala dan Anggota Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang mengurusi bidang Perdagangan dan diwakili oleh Dirjen yang menangani bidang Perdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, dengan masa tugas selama 6 (enam) tahun. Kepala dan Anggota Sekretariat dipilih berasal dari aparatur pemerintah dan bukan merupakan anggota BPSK serta diusulkan oleh Ketua BPSK kepada Dirjen yang mengurusi Perdagangan Dalam Negeri. Adapun jumlah Anggota Sekretariat paling sedikit 4 (empat) orang yang terbagi dalam 3 (tiga) bidang yakni: tata usaha, pelayanan pengaduan dan konsultasi, dan kepaniteraan.

Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaiansengketa konsumen membentuk majelis. Keanggotaan majelis disusun secara ganjil dan sedikit-sedikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur anggota BPSK serta dibantu oleh seorang panitera.

Kamis, 16 Desember 2010

Ayo Jadi Konsumen Cerdas

Dalam dunia bisnis terdapat pepatah bahwa “Konsumen adalah Raja”, ya benar dari pepatah tersebut saja sudah menunjukkan bahwa Konsumen memiliki posisi yang istimewa dalam sebuah perekonomian karena Konsumenlah yang akan menggerakkan konsumsi dari suatu Negara yang akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Hal inilah yang menyebabkan seorang Konsumen seperti Kita semua memiliki posisi yang terhormat sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang dilembagakan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut yang dimaksud dengan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan demikian Konsumen adalah semua pengguna produk (barang/jasa) baik yang membeli maupun yang tidak membeli (tidak membeli seperti penerima hadiah maupun penerima sampel) selama produk tersebut tidak untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak ketiga.

Dalam UU 8/1999 juga diatur mengenai hak dan kewajiban bagi seorang konsumen. Sebagai bagian dari konsumen yang cerdas, maka kita akan membahas bagian ini dengan lebih seksama sehingga terhindar dari kasus sengketa konsumen.


HAK KONSUMEN

Hak seorang konsumen menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam UU 8/1999, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa hak seorang konsumen adalah sebagai berikut:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari rincian hak yang terkandung di dalam UU 8/1999 sesungguhnya sangat luas hak dari seorang konsumen terhadap produk yang dikonsumsinya. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa diterapkan melalui penyusunan standar bagi produk yang kita kenal sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI dirumuskan untuk menjaga kualitas produk di Indonesia, bahkan apabila dipandang dapat mengancam Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) maka SNI tersebut dapat diterapakan secara wajib atau menjadi SNI Wajib. SNI Wajib berdampak pada kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi parameter-parameter yang diatur dalam SNI tersebut. Salah satu contohnya adalah Helm yang telah diterapakan SNI Wajib sehingga seluruh helm yang dijual di Indonesia harus sesuai dengan SNI sedangkan yang tidak sesuai akan ditarik dari pasar.

Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan memberikan kekuatan kepada konsumen untuk mendapatkan kembalian dari pembayaran sesuai dengan besaran yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan bahwa pengembalian pembayaran harus dilakukan dengan mata uang tidak melalui pengembalian berupa barang. Dengan demikian, pengembalian berupa permen yang sering dijumpai pada pasar modern merupakan tindakan yang melanggar hak konsumen sehingga konsumen berhak untuk menolak pengembalian permen dan menuntut pengembaliannya dalam mata uang rupiah. Kondisi ini telah didukung oleh Kementerian Perdagangan yang bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk menyediakan uang recehan guna memenuhi kebutuhan pengembalian mata uang dari nominal terkecil.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur menuntut pelaku usaha untuk memberikan label atas produk dalam bahasa yang dimengerti oleh Konsumen, oleh karena itulah sesuai dengan Permendag 22/2010 maka produk yang beredar di Indonesia diwajibkan untuk mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. Selain itu juga diatur mengenai tata cara pengiklanan yang tidak dibenarkan memberikan informasi yang tidak sesuai.

Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, serta Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya berkosekuensi terhadap adanya penyediaan jasa purna jual dari produk-produk yang bermasa guna lebih dari 1 tahun. Sebagai contoh dahulu pernah terjadi gejolak antara pemerintah dengan provider Blackberry yang dituntut untuk menyediakan layanan purna jualnya di Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas produk yang digunakannya.

Dan yang terakhir adalah Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak tersebutlah yang mendorong terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK). LPKSM merupakan lembaga yang dibentuk mandiri oleh masyarakat untuk mengawasi praktek perlindungan konsumen melalui pengawasan dan advokasi. Sedangkan BPSK merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengeketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha di luar mekanisme peradilan untuk menjadi solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Dengan demikian hak-hak konsumen sangat luas, namun tetap saja terdapat kewajiban yang harus dilakukan konsumen.

KEWAJIBAN KONSUMEN

Dalam UU 8/1999 Pasal 5 disebutkan bahwa kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen adalah:
  • membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
  • barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Untuk dapat menjalankan Kewajiban tersebut sekaligus memposisikan diri sebagai Konsumen Cerdas, cukup simpel dengan menerapkan 4 tips yang dianjurkan dari Gerakan Konsumen Cerdas yakni:
  • Teliti sebelum membeli
  • Perhatikan label dan masa kadaluwarsa
  • Pastikan produk bertanda jaminan mutu sni
  • Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan



Dengan menerapkan 4 prinsip tersebut dan dengan memperhatikan hak-hak yang telah ditetapkan dalam UU 8/1999, kita semua pasti akan dapat menjadi Konsumen Cerdas. Maka Ayo Jadi Konsumen Cerdas.




Rabu, 08 Desember 2010

Standardisasi Bukan Standarisasi

Sampai saat ini, masih banyak terjadi kesalahan dalam penulisan Standardisasi, dimana dalam masyarakat seringkali digunakan kata standarisasi untuk mengartikan proses perumusan standar. Bahkan kejadian seperti itu tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam saja, para profesional yang tidak terlalu akrab dengan bidang Standardisasi juga sering kali salah dalam menuliskannya sebagai Standarisasi. Padahal dalam dunia birokrasi kesalahan kecil tersebut akan berdampak sangat luar biasa, sehingga sekiranya perlu untuk dilakukan klarifikasi bahwa penggunaan kata yang tepat adalah Standardisasi bukan Standarisasi


Kesalahan standarisasi didasarkan pada logika bahwa standarisasi merupakan kata standar + isasi, yang merupakan akhiran yang digunakan untuk menunjukkan proses. sehingga dengan demikian banyak yang beranggapan bahwa proses perumusan dan penerapan standar sebagai standarisasi.

Padahal dalam struktur bahasa Indonesia, tidak dikenal akhiran -isasi. yang mana kata-kata yang memiliki akhiran berupa -isasi merupakan penyerapan bahasa asing yang disesuaikan dalam bahasa Indonesia. Sehingga kata Standardisasi merupakan penyerapan bahasa asing yakni Standardization sama seperti Organization menjadi Organisasi, Mobilization menjadi Mobilisasi, dan lainnya.

Adapun kata Standar digunakan merupakan hasil penyerapan juga dari bahasa asing yakni Standard. Namun karena disesuaikan dengan lidah orang Indonesia maka huruf d pada kata Standard dihilangkan menjadi Standar.

Hal inilah yang mungkin menjadi permasalahan dari kosa kata bahasa Indonesia akibat modifikasi bahasa asing yang diserap, sehungga pada saat penambahan kata Ization dalam kata Standard, orang Indonesia sering melupakan huruf D yang ada.

Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menyatakan STANDARDISASI bukan standarisasi. kalo masih belum percaya coba lihat apa kepanjangan dari Ditjen SPK, yup Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen......

Kondisi Infrastruktur Standardisasi di Indonesia


Keberhasilan standardisasi tidak akan terlepas dari kondisi infrastruktur mutu yang ada di negara tersebut. Infrastruktur mutu mencakup berbagai aspek yang meliputi pengujian, akreditasi, sertifikasi, metrologi, dan pengembangan standar itu sendiri. Dengan demikian, diperlukan integrasi dan pengembangan kapasitas yang memadai untuk seluruh aspek tersebut guna memastikan terciptanya sistem jaminan mutu yang baik.

Gambar 1 Aspek –Aspek Infrastruktur Mutu


Pemberlakuan SNI wajib perlu didukung oleh pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI yang telah diberlakukan wajib tersebut. Apabila fungsi penilaian kesesuaian terhadap SNI yang bersifat sukarela merupakan pengakuan, maka bagi SNI yang bersifat wajib penilaian kesesuaian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian penilaian kesesuaian berfungsi sebagai bagian dari pengawasan pra-pasar yang dilakukan oleh regulator.

Penilaian kesesuaian akan bergantung dari kapasitas Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, dan Lembaga Inspeksi. Kapasitas LPK tidak hanya dilihat dari segi ketersediaan jumlah yang cukup saja namun turut mempertimbangkan aspek kemampuan dalam melaksanakan penilaian kesesuaian itu sendiri. Sehingga kapasitas sumber daya manusia yang ada juga memiliki peranan yang vital.

Pada tahun 2009, terdapat 616 Lembaga Penilaian Kesesuaian yang di Indonesia dengan ruang lingkup yang cukup beragam. Dari jumlah tersebut, 64% atau 397 diantaranya adalah laboratorium uji, 17% atau 102 unit adalah laboratorium kalibrasi, 15% atau 94 unit adalalah lembaga sertifikasi, 3% atau 18 unit adalah lembaga inspeksi, dan sisanya sebanyak 5 unit adalah laboratorium medik.

Gambar 2 Kondisi LPK di Indonesia

Pada tahun 2007 telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan. Dalam Permendag tersebut mulai diberlakukan aturan mengenai pengawasan pemberlakuan SNI Wajib yang mana salah satu poinnya mewajibkan LPK yang mengeluarkan sertifikat kesesuaian terhadap barang yang diberlakukan SNI Wajib untuk didaftarkan pada Pusat Standardisasi Kementerian Perdagangan yang kini bertransformasi menjadi Direktorat Standardisasi.

Setelah diberlakukannya Permendag tersebut, proses pendaftaran terhadap LPK yang mengeluarkan SPPT SNI yang telah diberlakukan wajib dimulai pada tahun 2007 dengan jumlah LPK terdaftar sebanyak 12 lembaga. Seiring dengan peningkatan pemberlakuan SNI Wajib yang diberlakukan oleh kementerian teknis, jumlah LPK terdaftar turut mengalami peningkatan hingga mencapai 19 lembaga pada tahun 2009.

Dari segi ruang lingkupnya, LPK yang terdaftar di Pusat Standardisasi telah mencakup seluruh produk SNI yang telah diberlakukan wajib. Yang mana dari segi luasan ruang lingkup, Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi Departemen Perindustrian (LSPro – Pustand Depperin) merupakan LPK dengan ruang lingkup terbesar yang mencakup 43 produk SNI wajib. Sementara itu, Lembaga Sertifikasi Produk Balai Riset dan Standardisasi Industri Bandar Lampung (LSPro Lampung) dan Lembaga Sertifikasi Produk Agro-Based Industry Product Certification Services (LSPro ABI-Pro) merupakan LPK dengan ruang lingkup terkecil yang keduanya hanya melayani sertifikasi produk tepung terigu sebagai bahan makanan.

Mengenal Standardisasi Bidang Perdagangan di Indonesia


Perkembangan perekonomian dunia saat ini sangat dipengaruhi perubahan yang sangat dinamis dan negara-negara di dunia lebih mengkonsentrasikan diri pada kemampuan ekonominya. Perdangangan dunia bergerak menuju efisiensi yang mendorong kepada pembentukan integrasi ekonomi antar negara. Integrasi tersebut memaksa terjadinya penghapusan terhadap batasan-batasan perdagangan yang selama ini dilakukan oleh semua negara. Hal tersebut berdampak pada terjadinya penurunan hambatan tarif dalam perdagangan internasional.

Komitmen penurunan tarif perdagangan tidak terlepas dari komitmen pembentukan area perdagangan bebas (free trade area) yang semakin berkembang di berbagai regional wilayah. Tabel 1.1 menunjukan bagaimana komitmen penerapan area perdagangan bebas antara di ASEAN yang telah menargetkan penurunan tingkat tarif di negara-negara ASEAN hingga 100%.

Tabel 1. Komitmen Penurunan Tarif Perdagangan Dalam AFTA

Menurunnya penggunaan hambatan tarif dalam perdagangan menuntut setiap negara mengembangkan instrumen hambatan perdagangan lainnya. Untuk menjaga dan melindungi kepentingan domestik dari serbuan masuknya barang impor, kini seluruh negara menggunakan instrumen non tariff yang salah satunya adalah penerapan standar baik terhadap barang dan jasa yang akan beredar di pasar domestik.

Oleh karena itu peranan standardisasi semakin besar dalam kegiatan perdagangan. Hal tersebut dimungkinkan karena dalam ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) setiap negara diperbolehkan menerapkan hambatan non tarif yang meliputi Technical Barrier to Trade dan Sanitary and Phytosanitary Agreement dengan syarat tidak ada perbedaan/diskriminasi perlakuan antara produk dalam negeri dengan produk impor.

Hambatan teknis perdagangan/technical barriers to trade (TBT) adalah tindakan atau kebijakan suatu negara yang bersifat teknis yang dapat menghambat perdagangan internasional, dimana penerapannya dilakukan sedemikian rupa sehingga menimbulkan suatu hambatan perdagangan. TBT merupakan salah satu bagian perjanjian dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam perdagangan yang terkait dengan peraturan teknis (technical regulation), standar (standard), dan prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment procedure). Ketentuan-ketentuan tersebut digunakan oleh banyak negara, terutama negara-negara maju yang mempunyai teknologi tinggi menggunakan ketentuan tersebut sebagai alat untuk melindungi masyarakat dari aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan hidup, serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebagai upaya untuk mencegah terlalu banyaknya ragam standar, Perjanjian TBT mendorong negara anggota untuk menggunakan standar-standar internasional dimana dianggap perlu atau melakukan harmonisasi standarnya dengan standar internasional. Walaupun demikian, negara anggota tidak dicegah dari mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin standar nasionalnya dipenuhi.

Perkembangan standardisasi di Indonesia turut semakin menggeliat pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai Sistem Standardisasi Nasional (SSN) yang dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dibantu dengan Kementerian teknis yang bertugas membantu BSN dalam melaksanakan penerapan dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan.

Apa Itu Standardisasi??

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2000 yang dimaksud dengan Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. Sedangkan standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengam memperhatikan syarat-syarat keselematan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku secara nasional.

Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait. Pada umumya, panitia teknis diselenggarakan oleh Kementerian Teknis (yang salah satunya adalah Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi) dengan melibatkan seluruh stakeholder yang terdiri dari perwakilan pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar. Dengan demikian diharapkan setiap SNI yang dirumuskan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Pengembangan SNI dilaksanakan mengikuti Sistem Standardisasi Nasional (SSN) yang telah disusun dengan mengikuti norma-norma yang terkandung dalam WTO Code of good practice yakni:
  • Openess: Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
  • Transparency: Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya. Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality: Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional;
  • Development dimension: Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dengan demikian proses perumusan SNI dilakukan secara bersama-sama oleh BSN, Kementerian Teknis, dan masyarakat. Tahapan perumusan SNI dimulai dari penyusunan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS), penyusunan rancangan dari RSNI1 hingga RASNI, dan pada akhirnya ditetapakan oleh BSN.

Gambar 1 Tahapan Perumusan SNI

Perkembangan Standardisasi di Indonesia.

Sampai dengan tahun 2010, tercatat terdapat 6839 SNI yang telah ditetapkan dengan rincian 6050 SNI penetapan baru, 782 SNI revisi, dan 7 SNI amandemen. Selain itu telah terdapat 1436 SNI yang diabolisi dengan berbagai pertimbangan.

Tabel 2. Jumlah SNI Yang Ditetapkan Sampai Dengan Tahun 2010
Berdasarkan ruang lingkupnya, mayoritas SNI memiliki ruang lingkup mengenai teknologi dimana 2026 SNI menyangkut teknologi bahan, 1134 SNI menyangku teknologi perekayasaan, dan 181 SNI menyangkut teknologi khusus. Adapun penyebaran ruang lingkup SNI dapat dijabarkan dalam Gambar 2 berikut.

Gambar 2 Statistik Ruang Lingkup SNI

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, artinya kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI tidak dilarang untuk diperdagangkan. Dengan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional merupakan faktor yang sangat penting. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang untuk diperdagangkan. Ketentuan tersebut berlaku secara universal baik kepada produk yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor yang masuk ke dalam pasar domestik.

Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindarkan sejumlah dampak sebagai berikut:
  • menghambat persaingan yang sehat;
  • menghambat inovasi
  • menghambat perkembangan UKM.

Cara yang paling baik adalah membatasi penerapan SNI wajib bagi kegiatan atau produk yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi terutama yang menyangkut Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L), sehingga pengaturan kegiatan dan peredaran produk mutlak diperlukan.

Di Indonesia, pemberlakuan standar wajib mengalami peningkatan yang cukup pesat sepanjang periode 2005 – 2009. Pada akhir tahun 2009 tercatat telah diberlakukan standar wajib terhadap 56 Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan hingga akhir tahun 2010 setidaknya tercatat sudah terdapat 69 SNI Wajib. Dengan demikian produk-produk yang diatur dalam SNI tersebut harus memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan apabila diperdagangkan di pasar domestik. Kondisi tersebut berlaku untuk seluruh produk baik produk yang diproduksi di dalam negeri maupun produk eskpor.

Minggu, 07 Maret 2010

Sistem Pencatatan Persediaan Pada Unit Kerja

Sistem Persediaan adalah sistem sederhana yang disusun untuk memudahkan pencatatan dan pemantauan kondisi barang persediaan yang berada di Pusat Standardisasi. Dengan demikian diharapkan dapat tercapainya pencatatan yang baik mengenai kondisi persediaan sehingga mempermudah proses pertanggungjawaban atas barang milik negara yang ada. Kunci utama keberhasilan sistem ini adalah diperlukannya kedispilinan yang tinggi dalam mencatat seluruh transaksi persedian yang berlangsung dalam Tahun Anggaran berjalan.

Tampilan muka yang digunakan dalam sistem tersebut adalah sebagai berikut


Selain panel utama, penggunaan juga dapat dilakukan melalui fitur
Manual Penggunaan yang menjabarkan secara lebih rinci mengenai proses pemakaian sistem sebagai berikut


Sebagai tambahan turut dapat digunakan menu toolbar yang terdapat diatas setiap halaman kertas kerja.

Langkah penggunaan dilakukan melalui pengisian form-form yang meliputi jumlah stok awal tahun, pembelian persedian, dan penggunaan persediaan yang dapat dicatat setiap transaksinya pada setiap bulan


Setelah pengisian form-form tersebut, sistem dapat digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi stok persediaan maupun hasil rekap pembelian dan penggunaan persediaan.


Selain fungsi tersebut, sistem ini juga dapat digunakan untuk melakukan test opname guna melihat perbandingan antara stok tercatat dengan hasil pengecekan fisik langsung sehingga dapat melihat gap yang terjadi serta melakukan evaluasi kebutuhan yang dapat digunakan dalam perencanaan pengelolaan persediaan pada tahun berikutnya.


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan sistem tersebut dapat menghubungi penulis via Japri maupun meninggalkan alamat email pada kolom aspirasi. Semoga berguna.

Sabtu, 02 Januari 2010

Aspek Ekonomi TBT: Masyarakat Tak Hanya Butuh Lemon!

I. Mengapa TBT Diperlukan?

Standard dan label dapat muncul secara sukarela di sektor swasta sebagai alat diferensiasi produk dalam lingkungan persaingan kompetitif. Namun perlu ditekankan bahwa terjadinya kegagalan pasar yang disebabkan akibat adanya informasi yang tidak sempurna memerlukan standard, regulasi teknis, dan kebutuhan pelabelan sebagai tujuan kebijakan domestik yang murni berhubungan dengan perlindungan konsumen yang secara tidak sengaja dapat membatasi impor.

Kedua, peraturan intervensi dalam upaya perlindungan konsumen yang menjadi tugas pemerintah, dalam kenyataannya mungkin dilakukan sebagai kedok untuk melakukan perlindungan kepada industri domestik dari persaingan terhadap produk impor. Untuk membedakan apakah ukuran restriksi yang diterapkan merupakan murni bagi perlindungan konsumen dengan yang didisain untuk melakukan perlindungan industri domestik, dalam pelaksanaannya, dapat saja menimbulkan keteganggan dalam perdagangan.

TBT Agreement bertujuan untuk meyakinkan bahwa standard, regulasi teknis, pengujian dan prosedur sertifikasi tidak berubah menjadi hambatan bagi perdagangan internasional yang tidak diperlukan. kesepakatan tersebut mengakui hak suatu negara untuk mengadopsi standard yang diperlukan untuk mencapai tujuan kebijakan domestik yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, lingkungan, binatang, tumbuhan, dan keselamatan manusia. Namun tidak untuk upaya perlindungan industri domestik yang dapat melahirkan persaingan perdagangan yang tidak sehat antara mitra dagang WTO.

Dengan menggunakan prinsip dasar GATT yakni non-discrimination melalui most-favored nation dan national treatment, regulasi teknis dan standard tidak dapat digunakan untuk menghalangi impor barang akibat adanya preferensi atas suatu negara.

II. Aspek Ekonomi TBT.

Pelabelan (melalui sertifikasi standar) menurunkan biaya informasi bagi konsumen. Beberapa bentuk label memiliki proteksi langsung terhadap konsumen seperti persyaratan label yang ada di produk makanan maupun peringatan kesehatan dalam rokok. Selain itu, beberapa bentuk label berhubungan dengan beberapa informasi yang menyangkut persoalan etika, seperti penggunaan tenaga kerja anak dan lainnya.

Sisi ekonomi dari penerapan label dan standard teknis adalah untuk memperbaiki kegagalan pasar akibat dari adanya informasi yang tidak sempurna dan eksternalitas negatif. Pelabelan juga digunakan untuk perbaikan ketidakadilan dalam akses terhadap informasi. Karena informasi yang ada tidak sempurna, pasar akan menghasilkan dampak yang tidak efisien.

Jika konsumen tidak memiliki keyakinan tentang kualitas yang sebenarnya dari suatu barang, maka harga yang ingin dibayarkan (willingness to pay) turut menjadi tidak pasti. Kondisi ini biasanya akan berdampak pada rata-rata harga pasar yang lebih rendah dan akan mengurangi insentif bagi penjual dengan kualitas baik untuk masuk ke pasar, sehingga pasar akan didominasi oleh barang-barang berkualitas buruk (“lemons”).

Sementara itu dari sisi produsen, kepentingan untuk menggunakan label adalah untuk memastikan bahwa penjualan yang dilakukan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Tingkat kepuasan konsumen atas suatu barang biasanya ditentukan dari pengalaman penggunaan barang tersebut. Sehingga penjual akan tidak berinsentif untuk melakukan kecurangan pada pasar yang penjualan berlaku secara berkelanjutan (repeated purchase market) atau adanya kebebasan konsumen untuk keluar dari pasar dan menginformasikan kualitas produk tersebut kepada konsumen yang lainnya. Oleh karena itu, sertifikasi (pelabelan) yang akurat dan kredibel akan meningkatkan efisiensi pasar melalui pengalokasian sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen.

Namun, pasar akan gagal dalam rangka melaksanakan sertifikasi yang bertujuan untuk mengunggkapkan kualitas sebenarnya dari suatu barang dan jasa apabila nilai informasi bagi konsumen (yang ditandai melalui keingginan untuk membayar) lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan oleh produsen untuk menyediakan informasi tersebut. Kegagalan juga dapat terjadi bila kualitas yang buruk terjadi pada seluruh kategori produk, sehingga tidak ada insentif bagi produsen untuk menutupi kekurangan dari produknya.

Sanitary and Phytosanitary (SPS) Measures

Kesepakatan SPS adalah bagian dari kesepakatan WTO yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional. Perdagangan dan perjalanan internasional telah mengalami perluasan secara signifikan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir. Hal ini berakibat meningkatnya perpindahan produk pertanian yang selanjutnya dapat meningkatkan resiko kesehatan. Kesepakatan SPS memperkenalkan perlunya bagi negara anggota WTO untuk tidak hanya melindungi dari resiko yang disebabkan oleh masuknya hama, penyakit, dan gulma, tetapi juga untuk meminimalkan efek negatif dari ketentuan SPS terhadap perdagangan.

Aspek kesehatan dari Kesepakatan SPS pada dasarnya berarti bahwa anggota WTO dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan yang dapat diklasifikasikan sebagai sanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan) atau fitosanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan tumbuhan).

Aspek perdagangan internasional dalam Kesepakatan SPS secara prinsip berarti bahwa dalam usaha melindungi kesehatan, anggota WTO tidak seharusnya menggunakan ketentuan SPS yang tidak diperlukan, tidak berdasarkan pada pertimbangan ilmiah, tidak mengada-ada, atau secara tersembunyi (tersamar) membatasi perdagangan internasional.

Kesepakatan SPS dijalankan oleh Komite Ketentuan Sanitasi dan Fitosanitasi (the SPS Committee, Komite SPS), dimana semua anggota WTO dapat berpartisipasi. Komite SPS adalah forum konsultasi dimana anggota WTO secara reguler bertemu untuk berdiskusi tentang ketentuan SPS dan efeknya terhadap perdagangan, mengawasi pelaksanaan Kesepakatan SPS, dan mencari cara untuk menghindari terjadinya potensi perbedaan pendapat.

Kegagalan-Kegagalan Konfrensi Tingkat Menteri WTO

Pada tahun 1999, kota Seattle, Amerika Serikat, menjadi saksi mata bagaimana Konferensi Tingkat Menteri WTO yang ketiga mendapatkan penolaknya yang sangat besar dari masyarakat. Pada saat itu, puluhan ribu orang dari berbagai golongan dan kelompok orang berkumpul dan memblokir jalan-jalan menuju ke tempat penyelenggaraan konferensi. Mereka menuduh WTO sebagai biang dari semua kekacauan dan kejahatan dunia: membuat orang miskin makin miskin, membuat pendidikan mahal, membuat lingkungan rusak, membuat buruh kehilangan pekerjaan, membuat kaum perempuan kian tertindas, membuat anak-anak dipaksa bekerja, dan sebagainya.

Aksi tersebut mampu membuat pusat bisnis di kota Seattle berhenti. Konferensi yang dibayangkan akan menjadi pesta yang menyenangkan berubah menjadi ajang pertempuran. Di luar para demonstran menggebu menuju tempat konferensi dan dicegat oleh polisi. Pada awalnya aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai dan tidak ada kekerasan, tetapi lambat laun kekerasan tidak terhindarkan. Tidak ada lagi suasana damai di Seattle, digantikan "suasana perang".

Akibatnya Konferensi Tingkat Menteri WTO di Seattle gagal total dan tidak menghasilkan kesimpulan apapun. Para menteri perdagangan pulang dengan tangan hampa. Kejadian itu menjadi satu bentuk perlawanan oleh masyarakat sipil paling besar dan paling berhasil yang pernah dilakukan. Mereka berhasil menggagalkan konferensi elite tingkat tinggi yang diklaim sebagai persekongkolan antara pemerintah dan pelaku bisnis.

Di luar semua itu, tragedi Seattle 1999 menjadi pelajaran bagi para pemimpin dunia, bahwa keputusan harus diambil dengan memperhatikan kepentingan rakyat banyak. Atau bila tidak tantangan itupun akan tiba.

Setelah mengalami kegagalan dalam KTM III Seattle, WTO kembali mengalami kegagalan dalam perundingan di KTM V Cancun. Kegagalan perundingan di KTM V Cancun disebabkan karena sidang mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara negara-negara maju dan negara berkembang mengenai isu-isu khususnya di bidang pertanian.

Perundingan untuk isu pertanian diwarnai dengan munculnya joint paper AS-UE, proposal Group 20 (yang menentang proposal gabungan AS-UE) dan proposal Group 33 (yang memperjuangkan konsep special product dan special safeguard mechanism)

Secara singkat, joint paper AS-UE antara lain memuat proposal yang menghendaki adanya penurunan tarif yang cukup signifikan di negara berkembang, tetapi tidak menginginkan adanya pengurangan subsidi dan tidak secara tegas memuat komitmen untuk menurunkan tarif tinggi (tariff peak) di negara maju.

Sebaliknya, negara berkembang yang tergabung dalam Group 20 menginginkan adanya penurunan subsidi domestik (domestik support) dan penghapusan subsidi ekspor pertanian di negara-negara maju, sebagaimana dimandatkan dalam Deklarasi Doha.

Sementara itu, kelompok negara-negara berkembang lainnya yang tergabung dalam Group 33 (group yang dimotori Indonesia dan Filipina) mengajukan proposal yang menghendaki adanya pengecualian dari penurunan tarif, dan subsidi untuk Special Products (SPs) serta diberlakukannya Special Safeguard Mechanism (SSM) untuk negara-negara berkembang.

WTO: Koin Emas Bersisi Dua?

Bagi pendukungnya, WTO dinilai sebagai salah satu pencapaian terbesar bagi kemajuan perdagangan dunia. Namun, di balik semua itu, WTO terus mendapatkan kritikan dan tantangan yang keras terutama dari masyarakat pekerja yang menilai WTO sebagai ancaman laten bagi kehidupan mereka.

Hampir setiap kegiatan WTO direspon dengan aksi unjuk rasa dari kelas pekerja dan petani, bahkan tidak jarang dari aksi tersebut berakhir menjadi kerusuhan masal. WTO dinilai hanya menguntungkan bagi perusahaan multinasional untuk mencapai skala ekonomisnya, namun tidak bersahabat kepada usaha-usaha rakyat yang terus berusaha mempertahankan kehidupannya.

Tidak hanya itu, walaupun secara aturan keputusan WTO diambil dengan cara konsensus, dalam kenyataannya naskah awal kesepakatan lebih ditentukan oleh faktor lain yakni kekuatan politik negara-negara anggota. Di dalam WTO dikenal ada “power bloc” yang disebut “Quad” terdiri dari Uni Eropa, Jepang, AS, dan Canada. Sehingga seringkali keputusan yang diambil dalam perundingan WTO tidak sesuai dengan kepentingan negara-negara berkembang walaupun mereka merupakan mayoritas anggota di WTO.

Dengan berbagai kelebihan dan kekurangnya tersebut, WTO terus dipertahankan sebagai satu-satunya organisasi internasional yang mengurusi masalah perdagangan internasional. Hal ini menunjukkan bahwa sampai saat ini WTO dirasakan lebih banyak memberikan dampak positif dibandingkan dampak negatif kepada negara anggotanya. Sesuai dengan sebuah pepatah, “seindah apapun sebuah koin emas, ia selalu memiliki dua sisi.”

Sistem Bretton Woods: Mimpi Yang Terhenti di Tengah Jalan.

Pada saat berlangsungnya Perang Dunia II, para negara sekutu menilai perlunya suatu sistem yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi dunia. Bermula pada bulan July tahun 1944 seluruh 730 delegasi dari 44 negara Sekutu berkumpul di Mount Washington Hotel Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat, sebagai bagian Konferensi PBB di bidang Moneter dan Keuangan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyiapkan sistem aturan, lembaga, dan prosedur untuk mengatur sistem moneter internasional.

Dari hasil kesepakatan tersebut kemudian direncanakan upaya untuk mendirikan Dana Moneter Internasional/ international monetary fund (IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan/ International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang hari ini menjadi bagian dari Kelompok Bank Dunia (World Bank). Organisasi-organisasi ini mulai beroperasi pada tahun 1945 setelah cukup banyak negara telah meratifikasi perjanjian.

Selain kedua organisasi internasional tersebut, sistem ini turut merencanakan pembentukan organisasi perdagangan internasional/ international trade organization (ITO). Namun akibat kegagalan ratifikasi di kongres Amerika, organisasi ini secara nyata tidak pernah terbentuk.

Inti utama dari sistem Bretton Woods adalah adanya kewajiban bagi setiap negara untuk mengadaptasi kebijakan moneter yang dapat mempertahankan nilai tukar mata uang dalam nilai tetap (dengan toleransi plus atau minus 1%) terhadap nilai emas serta pemanfaatan IMF untuk menjadi jembatan bagi ketidakseimbangan neraca pembayaran yang terjadi sementara antar negara.

Pada akhirnya sistem ini harus menghadapi keruntuhannya setelah setelah Amerika Serikat secara sepihak menghentikan konvertibilitas dolar menjadi emas akibat kekurangan cadangan emas yang dihadapi oleh Amerika.

TBT Agremeent: Membangun Tembok Arus Perdagangan

Setelah lebih dari 6 dekade sejak disepakati, GATT yang kemudian bertransformasi menjadi WTO telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya pembentukan perdagangan bebas melalui berbagai kesepakatan penurunan tarif dan kuota. Namun dibalik semua itu, perkembangan perdagangan dunia yang komplek dan penuh kepentingan telah melahirkan upaya proteksi perdagangan melalui hambatan teknis (technical barriers to trade). Untuk mencegah agar hambatan teknis ini tidak digunakan sebagai tembok dalam upaya melakukan proteksi perdagangan yang kontra produktif terhadap perdagangan multilateral, maka disusunlah kesepakatan mengenai hambatan teknis perdagangan atau yang dikenal sebagai technical barriers to trade agreement.

I. Pengertian dan Unsur TBT

Hambatan teknis perdagangan / technical barriers to trade (TBT) adalah tindakan atau kebijakan suatu negara yang bersifat teknis yang dapat menghambat perdagangan internasional, dimana penerapannya dilakukan sedemikian rupa sehingga menimbulkan suatu hambatan perdagangan. TBT merupakan salah satu bagian perjanjian dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam perdagangan yang terkait dengan peraturan teknis (technical regulation), standar (standard), dan prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment procedure).

Perjanjian TBT mengakui hak setiap negara untuk mengadopsi standar yang dianggap memadai. Dalam TBT hak penggunaan hambatan teknis yang dibenarkan adalah untuk:

  • Melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tumbuhan
  • Perlindungan kelestarian lingkungan
  • Kepentingan keamanan nasional
  • Pencegahan praktek perdagangan tidak sehat dari mitra dagang
  • Kepentingan konsumen lainnya.

Sebagai upaya untuk mencegah terlalu banyaknya ragam standar, Perjanjian TBT mendorong negara anggota untuk menggunakan standar-standar internasional dimana dianggap perlu. Lebih lanjut, negara anggota tidak dicegah dari mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin standar nasionalnya dipenuhi.

TBT telah menjadi hambatan non-tarif untuk perdagangan yang penting. TBT muncul ketika kebijakan domestik memaksakan regulasi, standar teknis, pengujian dan prosedur sertifikasi, atau persyaratan pelabelan berpengaruh pada kemampuan eksportir untuk mengakses pasar.

Walau sering digunakan secara bersamaan, TBT memiliki pengertian yang berbeda antara technical regulation dan standard atas dasar kategori kepatuhan. Secara baku berdasarkan TBT Agreement pengertian mengenai technical regulation, standard, dan conformity assessment procedure adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Teknis (technical regulation) adalah: Dokumen yang mengatur sifat produk atau proses dan metoda produksi terkait, termasuk aturan administrasi yang berlaku dimana pemenuhannya bersifat wajib. Regulasi teknis dapat juga meliputi atau berkaitan secara khusus dengan persyaratan terminologi, simbol, pengepakan, penandaan atau pelabelan yang diterapkan untuk suatu produk, proses atau metoda produksi.
  • Standar (standard) adalah: Dokumen yang dikeluarkan oleh suatu badan resmi, yang untuk penggunaan umum dan berulang, menyediakan aturan, pedoman, atau sifat untuk suatu produk atau proses dan metoda produksi terkait yang pemenuhannya bersifat tidak wajib (sukarela). Standar dapat juga meliputi atau berkaitan secara khusus dengan persyaratan terminologi, simbol pengepakan, penandaan atau pelabelan yang diterapkan untuk suatu produk, proses atau metoda produksi.
  • Prosedur Penilaian Kesesuaian (conformity assessment procedure) adalah: Prosedur yang dipakai langsung atau tidak langsung untuk menetapkan bahwa persyaratan yang relevan dalam regulasi teknis atau standar telah terpenuhi.

Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan utama antara regulasi teknis dengan standard adalah pada kewajiban pemenuhannya. Regulasi teknis merupakan peraturan yang wajib dipenuhi dimana barang impor dapat dihalangi masuk ke dalam pasar domestik apabila gagal memenuhi regulasi teknis yang ditetapkan. Sementara itu standar diberlakukan secara sukarela. Barang impor yang gagal memenuhi standar dapat diperbolehkan untuk masuk ke dalam pasar domestik, tetapi dapat gagal memperoleh pangsa pasar yang signifikan apabila konsumen memutuskan untuk lebih memilih produk yang memenuhi standar dibandingkan yang tidak sehingga dalam prakteknya dapat menjadi persyaratan wajib bagi suatu barang untuk dapat mengakses pasar. Selain itu, regulasi teknis ditetapkan oleh pemerintah sedangkan standar dikeluarkan oleh badan akreditasi resmi yang ada.

Regulasi teknis dan standar merupakan bagian integral dari inisiasi kebijakan domestik untuk melindungi konsumen, pekerja, dan perusahaan. TBT dapat mencakup persyaratan label, sertifikasi, pengemasan, spesifikasi teknis, dan lainnya. Regulasi ini menjadi hambatan bagi perdagangan jika eksportir dipaksa untuk memenuhi standard yang berbeda untuk dapat mengakses pasar di berbagai negara, dan/atau jika mereka tidak memiliki kemampuan teknis untuk memenuhi regulasi teknis.

II. Prinsip TBT

Sebagaian bagian dari GATT dan WTO, TBT Agreement turut mengadaptasi semangat dari WTO dalam mewujudkan perdagangan multilateral tanpa hambatan. Untuk itu, TBT memiliki prinsip dasar yang digunakan dalam perumusannya yakni:

  • Tidak diskriminasi. Dalam prinsip ini berlaku prinsip Most Favored Nation dan National treatment sehingga penggenaan regulasi teknis dan standard atas suatu barang harus diberlakukan secara seimbang kepada barang sejenis tanpa memperdulikan dari mana asal barang tersebut.
  • Mencegah hambatan yang tidak perlu terhadap perdagangan. Dalam hal ini pelaksanaan TBT di suatu negara diupayakan memiliki hambatan yang paling minim (the least trade restrictive measure) dan memperhitungkan adanya resiko persyaratan yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi.
  • Harmonisasi. Untuk menghindari terjadinya standar yang berbeda-beda, negara anggota didorong untuk merujuk kepada standar yang berlaku secara internasional yang disepakati dalam menyusun standar domestiknya.
  • Transparansi. Seluruh proses penetapan regulasi teknis, standard, maupun prosedur penilaian kesesuainya dilakukan secara terbuka dengan mengikuti ketentuan-ketentuan notifikasi di tingkat internasional.

III. Manfaat Penggunaan TBT

Kesepakatan WTO mengenai hambatan tersebut diatur melalui TBT agreement. kesepakatan tersebut berisikan hak negara untuk mengadaptasi standard yang diperlukan untuk tujuan kebijakan domestik yang meliputi perlindungan kepentingan konsumen dan lingkungan. Adapun keuntungan yang dapat diperoleh melalui penerapan TBT Agreement antara lain:

  • TBT Agreement menciptakan mekanisme untuk memastikan regulasi teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian tidak menciptakan hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan.
  • Penggunaan Standar Internasional yang seragam dapat menghemat biaya dan sumber daya.
  • Penggunaan Standar Internasional dapat berkontribusi pada transfer teknologi dari negara maju kepada negara berkembang.

Dengan demikian, kesepakatan tersebut dapat mencengah penggunaan hambatan teknis yang tidak patut sebagai alat untuk melindungi industri domestik terhadap persaingan dengan produk impor. Namun tetap saja hal ini adalah bagian yang sulit untuk dibuktikan. Penentuan apakah ukuran pembatasan perdagangan ditentukan oleh kepentingan proteksionis domestik, atau murni untuk perlindungan konsumen ataupun lingkungan sering mengalami kesulitan.

IV. Pengecualian Dalam TBT

Pada dasarnya Perjanjian TBT diterapkan untuk semua jenis produk, baik produk industri maupun produk-produk pertanian serta produk-produk yang berkaitan dengan lingkungan/ kelestarian sumberdaya alam. Namun demikian, terdapat beberapa produk yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan TBT karena telah terikat peraturan lain yakni produk-produk yang berkaitan dengan:

  • Sanitary dan phitosanitary (SPS measures)
  • Produk yang berkaitan dengan sektor jasa
  • Pengadaan pemerintah (government procurement). Khusus untuk pengadaan pemerintah terdapat ketentuan Agreement on Government Procurement (GPA) yang bersifat plurilateral.

V. Komite TBT

Sesuai dengan Pasal 13.1 Kesepakatan TBT, dibentuk suatu Komite TBT yang berisikan perwakilan dari setiap anggota. Komite TBT melakukan pertemuan secara rutin minimal satu kali dalam setahun. Dalam pelaksanaannya, Komite TBT biasanya melakukan pertemuan antara 3 hingga 4 kali dalam setahun.

Dalam struktur organisasi WTO, Komite TBT berada di bawah council for trade in goods. Komite ini memiliki tugas untuk:

  • Berdasarkan permintaan, memberikan pengecualian dalam batas waktu tertentu secara keseluruhan maupun sebagian dari kesepakatan kepada negara berkembang yang mengalami kesulitan menerapkan kesepakatan.
  • Mengkaji secara berkala perlakuan khusus dan berbeda yang diberikan kepada anggota negara berkembang.
  • Membentuk kelompok kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban khusus.
  • Menghindari duplikasi tidak perlu antara pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan badan teknis lainnya.
  • Mengkaji secara berkala setiap tahun hasil implementasi dan operasi dari Kesepakatan TBT.
  • Mengkaji hasil implementasi dan operasi Kesepakatan TBT setiap periode tiga tahun sekali.

VI. Notifikasi Dalam TBT

Salah satu mekanisme penting dalam Perjanjian TBT ialah notifikasi. Notifikasi adalah penyampaian informasi kepada negara-negara anggota WTO lainnya tentang rencana pemberlakuan regulasi teknis yang berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional dan merupakan kewajiban bagi negara anggota untuk menginformasikan kepada sekretariat WTO dan anggota yang lain. Disamping itu, notifikasi juga dilakukan bila suatu negara bergabung menjadi anggota WTO, menerapkan Perjanjian TBT, atau menerapkan Code of Good Practice for the Preparation, Adoption and Application of Standards sesuai dengan pasal 15.2 dalam perjanjian TBT. Keharusan menotifikasi juga berlaku bagi program kerja pengembangan standar, yang notifikasinya dialamatkan ke Sekretariat Pusat ISO/IEC.

Untuk membantu menjamin bahwa informasi ini dapat diketahui dengan mudah, semua negara anggota WTO disyaratkan untuk menetapkan national enquiry points dan melakukan notifikasi atas hal-hal yang spesifik atas kebijakan perdagangannya. Di Indonesia, sebagai enquiry point dan notification body ialah Badan Standardisasi Nasional.

Dalam Perjanjian TBT WTO, notifikasi dilakukan pada saat rancangan regulasi teknis tersebut akan diberlakukan secara wajib oleh regulator (article 2.9.2), dimana diberikan waktu 60 hari bagi anggota WTO untuk memberikan tanggapan. Khusus bagi negara berkembang, jika mengajukan permintaan, berhak mendapatkan perpanjangan waktu pemberian tanggapan sampai 90 hari.

Terkecuali dalam keadaan mendesak (article 2.10.1) (urgent matter) rancangan peraturan teknis tersebut dapat ditetapkan terlebih dahulu kemudian dinotifikasi ke sekretariat WTO akan tetapi perlu disertakan alasan utama pemberlakuan tersebut (legitimate objective) dan scientific evidence. Secintific evidence diperlukan untuk untuk mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang akan diterima dari negara-negara anggota terkait notifikasi tersebut.

Secara lebih rinci, prosedur pelaksanaan notifikasi digambarkan dalam skema berikut:





Apa Itu WTO?

Sebagai satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara, World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan sebuah pintu gerbang bagi suatu negara untuk memperluas akses pasarnya. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya.



I. Sejarah pembentukan WTO

Pasca Perang Dunia II, kondisi perekonomian dunia mengalami perlambatan yang cukup signifikan. Perbedaan pandangan politik di tengah terbentuknya dua blok baru antara kapitalisme dan komunisme, menyebabkan semakin menguatnya upaya proteksionisme perdagangan yang semakin menekan upaya perbaikan ekonomi pasca perang dunia. Kondisi ini mendorong beberapa negara yang memiliki tingkat perdagangan dunia yang besar untuk menyusun sebuah sistem perdagangan multilateral yang kemudian menghasilkan suatu kesepakatan yang dikenal sebagai General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada tahun 1947.

Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara anggota tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS memutuskan tidak meratifikasi Piagam Havana, sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrumen multilateral yang mengatur perdagangan internasional.

Bersama berjalannya waktu, GATT semakin membuka diri kepada negara-negara lain untuk menjadi anggota. Pada tahun 1947, anggota GATT tercatat sebanyak 23 negara dan akhirnya terus berkembang menjadi 123 negara yang terlibat dalam Putaran Uruguay pada tahun 1994. Dalam Putaran Uruguay itu pulalah, para negara anggota GATT sepakat untuk membentuk suatu lembaga baru yakni WTO. Setelah melewati masa transisi untuk memberikan kesempatan ratifikasi di tingkat nasional anggota, WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Walau telah terbentuk organisasi baru di bidang perjanjian perdagangan internasional, GATT masih tetap ada sebagai “payung perjanjian” di dalam WTO berdampingan dengan perjanjian lain seperti General Agreement on Trade in Service (GATS) dan Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs).

II. Tujuan dan Manfaat WTO

Pembentukan WTO sebagai organisasi di tingkat internasional yang mengatur mengenai kebijakan perdagangan di tingkat dunia, tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan tersebut antara lain:

  • Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan (baik dalam bentuk tarif maupun bukan tarif) yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
  • Menyediakan forum perundingan yang lebih permanen sehingga akses pasar dapat terbuka dan berkesinambungan.
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa akibat konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkan dalam hubungan dagang.

Cita-cita WTO perdagangan dunia yang lebih bebas menjadi hal yang menarik bagi banyak negara. Hal ini terlihat dari semakin banyak negara yang bergabung dalam WTO. Pada tahun 2008 jumlah negara yang bergabung dalam keanggotaan WTO telah mencapai 153 negara yang merepresentasikan 95% volume perdagangan dunia dan 30 negara observer yang sedang menanti keanggotaan WTO. Banyaknya negara yang bergabung dalam WTO mengindikasikan besarnya manfaat yang dapat diberikan WTO dalam perdagangan dunia. Setidaknya terdapat 10 keuntungan yang diklaim melalui penerapan sistem perdagangan WTO (WTO, 2008) yakni:

  • Sistem perdagangan multilateral yang diterapkan oleh WTO dapat mendorong terjaganya perdamaian. Penerapan sistem proteksionisme pada dekade 1930 dinilai menjadi salah satu pemicu meletusnya Perang Dunia. Dengan adanya sistem perdagangan yang lebih terbuka melalui WTO, konflik kepentingan dagang antar negara diharapkan dapat dihindari sehingga perdamaian dunia akan lebih terjaga.
  • Persengketaan dagang antar negara dapat diatasi secara konstruktif. Selain menyediakan forum penyediaan sengketa antara negara, kesepakatan WTO dapat menjadi basis penilaian atas sengketa perdagangan yang terjadi. Dengan demikian melalui WTO, sengketa perdagangan dapat diselesaikan dengan menyesuaikan terhadap kesepakatan yang ada dibandingkan melakukan negosiasi bilateral yang lebih berpotensi melahirkan ketegangan hubungan diplomatik.
  • Peraturan yang seragam akan memudahkan perdagangan antar negara. Dengan adanya peraturan yang seragam bagi setiap anggota, variasi-variasi dalam perdagangan dapat dihindari sehingga proses perdagangan akan berjalan dengan lebih lancar.
  • Perdagangan bebas dapat membuat biaya hidup menjadi lebih murah. Dengan adanya pembebasan tarif, harga yang harus dibayarkan oleh konsumen maupun bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi dapat menjadi lebih murah sehingga biaya hidup yang ditanggung akan menjadi lebih rendah.
  • Memberikan lebih banyak pilihan produk dan kualitas untuk kosumen. Dengan sistem perdagangan yang lebih global, konsumen di setiap negara dapat mengakses produk-produk yang dihasilkan di negara lain sehingga akan ada lebih banyak pilihan baik dari sisi produk maupun kualitas.
  • Perdagangan dapat meningkatkan pendapatan. Berdasarkan estimasi WTO, semenjak Putaran Uruguay, perdagangan dunia menyumbangkan $ 109 Milyar - $ 510 Milyar terhadap perekonomian dunia.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi. Meluasnya akses pasar hasil produksi akan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi yang berarti akan semakin besarnya jumlah lapangan pekerjaan yang dapat disediakan.
  • Mendorong sistem ekonomi berjalan lebih efisien. Perdagangan menyebabkan dapat terjadinya perputaran sumber daya baik bahan baku maupun tenaga kerja sehingga sistem ekonomi dapat berjalan dengan lebih efisien.
  • Negara–negara anggota WTO akan terlindung dari praktek–praktek persaigan yang tidak sehat. Aturan perdagangan yang dihasilkan dalam kesepakatan WTO dapat mencegah terjadinya praktek perdagangan yang tidak sehat dari negara lain.
  • Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Kesepakatan WTO berkomitmen untuk menciptakan perdagangan yang lebih bebas yang berkelanjutan. Kondisi ini akan memberikan tingkat kepastian yang lebih baik kepada dunia usaha sekaligus dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan yang bersih.

III. Prinsip WTO

Untuk menjaga agar tujuan dari WTO dapat dicapai dengan baik, diperlukan prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota. Prinsip-prinsip ini disusun dengan tujuan mencegah pembatasan perdagangan yang tidak diperlukan. Prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh seluruh anggota WTO meliputi:

  • Perlakuan sama terhadap semua mitra dagang (Most Favored Nation). Prinsip ini menekankan bahwa semua anggota WTO diharuskan memperlakukan mitra dagangnya sebagai rekan dagang yang paling difavoritkan. Sehingga satu kebijakan perdagangan spesial yang diberikan kepada satu mitra dagang harus diberikan pula kepada seluruh anggota WTO yang lain. Dengan demikian, anggota WTO tidak dapat melakukan diskriminasi kepada negara tertentu. Namun terdapat beberapa pengecualian kepada negara-negara yang bergabung dalam perjanjian pasar bebas yang dapat memberlakukan kebijakan eksklusif kepada kelompoknya serta perdagangan di bidang jasa dalam batas dan kondisi tertentu.
  • Perlakuan Nasional (National Treatment). Selain bertindak sama kepada seluruh mitra dagang, anggota WTO turut memegang prinsip tidak melakukan diskriminasi terhadap produk impor yang masuk ke negaranya. Prinsip ini menyatakan bahwa produk impor harus diperlakukan setara dengan kebijakan yang dilakukan terhadap produk domestik setidaknya setelah produk impor tersebut masuk ke dalam pasar domestik.
  • Transparansi (Transparency). Demi menjaga kesinambungan kebijakan WTO, negara anggota diwajibkan untuk transparan terhadap kebijakan perdagangan yang diambil sehingga mempermudah para pelaku usaha dalam membuat perencanaan dan mengambil keputusan. Oleh karena itu, setiap negara diwajibkan untuk menotifikasi seluruh kebijakan perdagangan yang diambil.
  • Pengikatan Tarif (Tariff Binding). Walau dalam perjanjian GATT suatu negara tidak dilarang untuk mengenakan tarif terhadap barang impor, GATT memberikan kesempatan untuk masing-masing negara mengikatkan diri untuk memberikan konsensi tarif berdasarkan negosiasi tarif secara multilateral. Apabila telah disepakati, tarif suatu negara atas produk tersebut tidak boleh melebihi komitmen tarif yang telah disepakati. Dalam hal pelanggaran komitmen dari negara importir, negara eksportir berhak untuk mendapatkan kompensasi ataupun bila tidak melakukan tindakan balasan (retaliasi) dengan meningkatkan tarif untuk produk yang menjadi kepentingan negara eksportir. Selain itu, dalam Protokol Maraskesh disepakati untuk melakukan penurunan tarif secara bertahap antar negara anggota WTO.
  • Penghapusan Kuota. Sesuai dengan Artikel XI dalam GATT, WTO bertujuan untuk melakukan pengurangan hambatan kuota atas ekspor dan impor. Pertimbangan ini dilakukan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum permintaan dan penawaran. Terdapat pengecualian terhadap prinsip tersebut yakni apabila penerapan kuota tersebut dimaksudkan dalam rangka program stabilitas pasar terkait produk pertanian, permasalahan pada neraca pembayaran, dan alokasi kuota.

IV. Sistem Organisasi WTO

Berbeda dengan beberapa organisasi internasional yang lain seperti IMF dan Bank Dunia, WTO merupakan organisasi yang sepenuhnya dijalankan oleh anggota. Di dalam WTO, setiap negara memiliki kedudukan yang sama dan saling bernegosiasi dalam mengambil kesepakatan bersama. Dengan demikian tidak terdapat susunan dewan direksi yang akan menjalankan kegiatan organisasi, namun seluruh kegiatan dilakukan secara bersama-sama oleh perwakilan negara anggota WTO.

Oleh karena itu, WTO dalam mengambil keputusan melalui berbagai jenis dewan (council) dan komite (committee). Sedangkan keputusan tertinggi WTO diambil melalui forum Konferensi Tingkat Menteri yang dilakukan secara periodik selama 2 tahun sekali. Konferensi Tingkat Menteri ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atas semua hal-hal yang dirundingkan ditingkat bawah dan menetapkan masalah-masalah yang akan dirundingkan dimasa mendatang. Struktur di bawah Konferensi Tingkat Menteri adalah General Council (Dewan Umum) yang didukung oleh 2 badan pendukung yakni Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa) dan Trade Policy Review Body (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan). Untuk mendukung kinerjanya, General Council membawahi 3 badan yaitu:

  • Council For Trade in Goods (CTG) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan barang. Badan ini membawahi berbagai komite ditambah kelompok kerja (working group) serta badan yang khusus menangani masalah textil dan pakaian jadi yaitu Textiles Monitoring Body (TMB). Komite-komite yang berada di bawah CTG adalah Komite yang menyangkut masalah Market Access, Agriculture, Sanitary and Phytosanitary, Rules of Origin, Subsidies and Countervailing measures, Custom Valuation, Technical Barriers to Trade, Anti-dumping Practices, Import Licensing, dan Safeguard.
  • Council For Trade in Services (CTS) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan jasa. CTS hanya membawahi satu komite yaitu Committee Trade in Financial Services ditambah dengan satu kelompok kerja (working party) di bidang jasa profesional (professional services).
  • Council For Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Council For TRIPs) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan yang berkaitan dengan masalah penggunaan hak kekayaan intelektual.

Selain dewan dan komite tersebut, WTO mempunyai Komite Plurilateral yang mengatur kesepakatan khusus diantara beberapa anggota WTO saja. Keputusan dari Komite Plurilateral ini hanya mengikat kepada negara yang menandatangani kesepakatan tersebut saja. Adapun Komite Plurilateral diwajibkan untuk menginformasikan aktivitas dan keputusan mereka kepada General Council maupun badan di bawahnya.

Untuk mendukung peran dari organisasi WTO tersebut, dibentuk sebuah sekretariat yang berlokasi di Jenewa, Swiss. Sekretariat WTO dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang diangkat oleh sidang tingkat menteri. Sekretariat tersebut tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan. Tugas utama dari sekretariat WTO antara lain:

  • Menyediakan bantuan teknis dan profesional kepada badan-badan yang berada di dalam struktur WTO.
  • Memberikan bantuan teknis untuk negara berkembang.
  • Mengawasi dan menganalisa perkembangan perdagangan dunia.
  • Menyediakan informasi kepada publik dan media.
  • Memberikan bantuan hukum dalam proses penyelesaian sengketa.
  • Memberikan saran kepada pemerintah yang ingin bergabung menjadi anggota WTO.
  • Menyelenggarakan Konferensi Tingkat Menteri.

Pengambilan keputusan dalam WTO dilakukan melalui konsensus yang diperoleh dari hasil perundingan seluruh negara anggota. Namun, apabila konsesus tersebut sulit untuk dicapai, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting) dengan sistem satu negara satu suara yang ditentukan oleh suara mayoritas. Adapun kondisi yang harus dipenuhi dalam pengambilan suara terbanyak antara lain:

  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk memutuskan kesepakatan perdagangan multilateral.
  • Mendapat persetujuan minimal ¾ anggota WTO untuk melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban dalam WTO.
  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk mengamandemen kesepakatan WTO.
  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk menetapkan anggota baru.

V. Putaran-putaran Perundingan WTO

Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan di GATT dan WTO dilakukan melalui mekanisme perundingan multilateral yang kemudian dikenal sebagai “Putaran Perdagangan” (trade round). Perundingan ini dilakukan untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.

Pada tahun-tahun awal ,dari Putaran Jenewa 1 sampai Putaran Dillon, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Baru pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) mulai dibahas mengenai kesepakatan di luar tarif yakni Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).

Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tarif rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tarif, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” yakni semakin tinggi tarif, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tarif telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.

Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Selain itu, pencapaian terbesar dari Putaran Uruguay tentunya adalah tercapainya kesepakatan pembentukan organisasi perdagangan dunia yang kemudian dikenal sebagai WTO. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

Setelah terbentuknya WTO, putaran perdagangan digantikan dengan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di WTO. KTM pertama diselenggarakan pada 9 – 13 Desember 1996 di Singapura. Diikuti lebih dari 120 Menteri negara anggota WTO, KTM Singapura tersebut menghasilkan 2 deklarasi yakni dalam bidang standar inti perburuhan dan keputusan untuk membentuk kelompok kerja (working group) untuk melakukan pengkajian atas hubungan antara perdagangan dan investasi, hubungan antara perdagangan dan kompetisi, fasilitasi perdagangan, dan transparansi di bidang pengadaan pemerintah (government procurement) yang kemudian dikenal sebagai Isu Singapura (Singapore Issues).

KTM kedua dilaksanakan di Jenewa pada 18 – 20 Mei 1998 sebagai peringatan atas 50 tahun tercapainya kesepakatan di bidang perdagangan multilateral melalui GATT. Hasil utama dari KTM ini adalah deklarasi di bidang perdagangan elektronik global (global electronic commerce) termasuk penguatan komitmen negara anggota WTO untuk meneruskan upaya pembebasan kepabeanan (customs duties) dalam transmisi elektronik.

Setelah mencapai beberapa keberhasilan di kedua KTM sebelumnya, KTM ketiga yang dilaksanakan di Seattle pada tahun 1999 yang diagendakan untuk merumuskan agenda millenium WTO justru mengalami kegagalan. Demonstrasi besar-besaran di luar gedung pertemuan delegasi WTO dan di berbagai kota di dunia serta perbedaan pandangan antara negara maju dengan negara berkembang menyebabkan KTM Seattle gagal dalam mencapai kesepakatan.

Sebagai upaya perbaikan dari kegagalan di KTM Seattle, dilaksanakan KTM keempat di Doha (9-14 November 2001) yang dihadiri oleh 142 negara. KTM Doha menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa, produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa, dan peraturan WTO.

Deklarasi tersebut mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya konsensus mengenai Singapore Issues. Deklarasi juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai electronic commerce, usaha kecil (small economies), serta hubungan antara perdagangan, hutang dan alih teknologi.

Deklarasi Doha dikenal pula dengan sebutan ”Agenda Pembangunan Doha” (Doha Development Agenda) mengingat didalamnya termuat isu-isu pembangunan yang menjadi kepentingan negara-negara berkembang paling terbelakang (Least developed countries/LDCs), seperti bantuan teknik untuk peningkatan kapasitas (capacity building), pertumbuhan, dan integrasi ke dalam sistem WTO.

Mengenai perlakuan khusus dan berbeda” (special and differential treatment), deklarasi tersebut telah mencatat proposal negara berkembang untuk merundingkan Persetujuan mengenai Perlakuan Khusus dan Berbeda (Framework Agreement of Special and Differential Treatment/S&D), namun tidak mengusulkan suatu tindakan konkrit mengenai isu tersebut. Para menteri setuju bahwa masalah S&D ini akan ditinjau kembali agar lebih efektif dan operasional.

KTM kelima WTO berlangsung di Cancun, Meksiko tanggal 10-14 September 2003. Berbeda dengan KTM IV di Doha, KTM V di Cancun kali ini tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues.

Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian/Non Agriculture Market Access (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta fasilitasi perdagangan dan penanganan Singapore issues lainnya.

Perundingan WTO dilanjutkan pada 13 – 18 Desember 2005 melalui KTM VI yang dilaksanakan di Hongkong. Salah satu keputusan penting yang masuk dalam Deklarasi Hongkong adalah isu menyangkut bantuan untuk perdagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa isu seperti isu mengenai modalitas pertanian dan NAMA.

Sedangkan Perundingan WTO selanjutnya direncanakan di luar rutinitas agenda yang dilaksanakan 2 tahun sekali yakni dilaksanakan di Jenewa pada 30 November hingga 2 Desember 2009. Dalam KTM VII Jenewa ini, Indonesia melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ditunjuk sebagai wakil ketua konferensi. Pada akhirnya KTM VII Jenewa tidak menghasilkan kesepakatan yang berarti dimana para menteri menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan perundingan putaran Doha dan mengharapkan adanya perubahan yang positif pada kuartal pertama 2010.

VI. Kesepakatan-Kesepakatan WTO

Sepanjang perjalanannya, WTO telah berhasil mencapai berbagai kesepakatan yang memiliki peranan penting dalam perkembangan perdagangan dunia. Kesepakatan-kesepakatan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi. Adapun secara umum struktur dasar kesepakatan dalam WTO meliputi:

  • General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yakni kesepakatan di bidang perdagangan barang
  • General Agreement on Trade and Services (GATS) yakni kesepakatan di bidang perdagangan jasa
  • General Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Properties (TRIPs) yakni kesepakatan di bidang hak kekayaan intelektual.
  • Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)

Dari keempat kesepakatan utama yang dihasilkan oleh WTO, GATT dinilai memiliki peranan terbesar bagi sistem perdagangan multilateral mengingat peranan perdagangan barang yang jauh lebih besar dibandingkan peranan perdagangan dari sektor jasa.

Hasil kesepakatan GATT mengatur banyak hal guna mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi dalam perdagangan multilateral dari mulai upaya penurunan hambatan tarif dan non tarif hingga upaya pengaturan penggunaan hambatan teknis/ technical barriers to trade (TBT) sehingga menjadi lebih transparan dan berkesinambungan.