Kamis, 16 Desember 2010

Ayo Jadi Konsumen Cerdas

Dalam dunia bisnis terdapat pepatah bahwa “Konsumen adalah Raja”, ya benar dari pepatah tersebut saja sudah menunjukkan bahwa Konsumen memiliki posisi yang istimewa dalam sebuah perekonomian karena Konsumenlah yang akan menggerakkan konsumsi dari suatu Negara yang akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Hal inilah yang menyebabkan seorang Konsumen seperti Kita semua memiliki posisi yang terhormat sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang dilembagakan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut yang dimaksud dengan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan demikian Konsumen adalah semua pengguna produk (barang/jasa) baik yang membeli maupun yang tidak membeli (tidak membeli seperti penerima hadiah maupun penerima sampel) selama produk tersebut tidak untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak ketiga.

Dalam UU 8/1999 juga diatur mengenai hak dan kewajiban bagi seorang konsumen. Sebagai bagian dari konsumen yang cerdas, maka kita akan membahas bagian ini dengan lebih seksama sehingga terhindar dari kasus sengketa konsumen.


HAK KONSUMEN

Hak seorang konsumen menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam UU 8/1999, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa hak seorang konsumen adalah sebagai berikut:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari rincian hak yang terkandung di dalam UU 8/1999 sesungguhnya sangat luas hak dari seorang konsumen terhadap produk yang dikonsumsinya. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa diterapkan melalui penyusunan standar bagi produk yang kita kenal sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI dirumuskan untuk menjaga kualitas produk di Indonesia, bahkan apabila dipandang dapat mengancam Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) maka SNI tersebut dapat diterapakan secara wajib atau menjadi SNI Wajib. SNI Wajib berdampak pada kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi parameter-parameter yang diatur dalam SNI tersebut. Salah satu contohnya adalah Helm yang telah diterapakan SNI Wajib sehingga seluruh helm yang dijual di Indonesia harus sesuai dengan SNI sedangkan yang tidak sesuai akan ditarik dari pasar.

Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan memberikan kekuatan kepada konsumen untuk mendapatkan kembalian dari pembayaran sesuai dengan besaran yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan bahwa pengembalian pembayaran harus dilakukan dengan mata uang tidak melalui pengembalian berupa barang. Dengan demikian, pengembalian berupa permen yang sering dijumpai pada pasar modern merupakan tindakan yang melanggar hak konsumen sehingga konsumen berhak untuk menolak pengembalian permen dan menuntut pengembaliannya dalam mata uang rupiah. Kondisi ini telah didukung oleh Kementerian Perdagangan yang bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk menyediakan uang recehan guna memenuhi kebutuhan pengembalian mata uang dari nominal terkecil.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur menuntut pelaku usaha untuk memberikan label atas produk dalam bahasa yang dimengerti oleh Konsumen, oleh karena itulah sesuai dengan Permendag 22/2010 maka produk yang beredar di Indonesia diwajibkan untuk mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. Selain itu juga diatur mengenai tata cara pengiklanan yang tidak dibenarkan memberikan informasi yang tidak sesuai.

Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, serta Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya berkosekuensi terhadap adanya penyediaan jasa purna jual dari produk-produk yang bermasa guna lebih dari 1 tahun. Sebagai contoh dahulu pernah terjadi gejolak antara pemerintah dengan provider Blackberry yang dituntut untuk menyediakan layanan purna jualnya di Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas produk yang digunakannya.

Dan yang terakhir adalah Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak tersebutlah yang mendorong terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK). LPKSM merupakan lembaga yang dibentuk mandiri oleh masyarakat untuk mengawasi praktek perlindungan konsumen melalui pengawasan dan advokasi. Sedangkan BPSK merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengeketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha di luar mekanisme peradilan untuk menjadi solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Dengan demikian hak-hak konsumen sangat luas, namun tetap saja terdapat kewajiban yang harus dilakukan konsumen.

KEWAJIBAN KONSUMEN

Dalam UU 8/1999 Pasal 5 disebutkan bahwa kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen adalah:
  • membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
  • barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Untuk dapat menjalankan Kewajiban tersebut sekaligus memposisikan diri sebagai Konsumen Cerdas, cukup simpel dengan menerapkan 4 tips yang dianjurkan dari Gerakan Konsumen Cerdas yakni:
  • Teliti sebelum membeli
  • Perhatikan label dan masa kadaluwarsa
  • Pastikan produk bertanda jaminan mutu sni
  • Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan



Dengan menerapkan 4 prinsip tersebut dan dengan memperhatikan hak-hak yang telah ditetapkan dalam UU 8/1999, kita semua pasti akan dapat menjadi Konsumen Cerdas. Maka Ayo Jadi Konsumen Cerdas.




2 komentar:

  1. Tulisannya sangat mencerahkan..semoga yg membaca bertambah wawasan dan kesadaranya tentang pentingnya menjadi konsumen yang cerdas. Mungkin perlu ada ulasan/artikel khusus tentang LPKSM dan BPSK.

    BalasHapus
  2. Siap, sudah direncanakan untuk LPKSM dan BPSK jadi postingan berikutnya..

    BalasHapus