Sabtu, 02 Januari 2010

Apa Itu WTO?

Sebagai satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara, World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan sebuah pintu gerbang bagi suatu negara untuk memperluas akses pasarnya. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya.



I. Sejarah pembentukan WTO

Pasca Perang Dunia II, kondisi perekonomian dunia mengalami perlambatan yang cukup signifikan. Perbedaan pandangan politik di tengah terbentuknya dua blok baru antara kapitalisme dan komunisme, menyebabkan semakin menguatnya upaya proteksionisme perdagangan yang semakin menekan upaya perbaikan ekonomi pasca perang dunia. Kondisi ini mendorong beberapa negara yang memiliki tingkat perdagangan dunia yang besar untuk menyusun sebuah sistem perdagangan multilateral yang kemudian menghasilkan suatu kesepakatan yang dikenal sebagai General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada tahun 1947.

Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara anggota tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS memutuskan tidak meratifikasi Piagam Havana, sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrumen multilateral yang mengatur perdagangan internasional.

Bersama berjalannya waktu, GATT semakin membuka diri kepada negara-negara lain untuk menjadi anggota. Pada tahun 1947, anggota GATT tercatat sebanyak 23 negara dan akhirnya terus berkembang menjadi 123 negara yang terlibat dalam Putaran Uruguay pada tahun 1994. Dalam Putaran Uruguay itu pulalah, para negara anggota GATT sepakat untuk membentuk suatu lembaga baru yakni WTO. Setelah melewati masa transisi untuk memberikan kesempatan ratifikasi di tingkat nasional anggota, WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Walau telah terbentuk organisasi baru di bidang perjanjian perdagangan internasional, GATT masih tetap ada sebagai “payung perjanjian” di dalam WTO berdampingan dengan perjanjian lain seperti General Agreement on Trade in Service (GATS) dan Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs).

II. Tujuan dan Manfaat WTO

Pembentukan WTO sebagai organisasi di tingkat internasional yang mengatur mengenai kebijakan perdagangan di tingkat dunia, tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan tersebut antara lain:

  • Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan (baik dalam bentuk tarif maupun bukan tarif) yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
  • Menyediakan forum perundingan yang lebih permanen sehingga akses pasar dapat terbuka dan berkesinambungan.
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa akibat konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkan dalam hubungan dagang.

Cita-cita WTO perdagangan dunia yang lebih bebas menjadi hal yang menarik bagi banyak negara. Hal ini terlihat dari semakin banyak negara yang bergabung dalam WTO. Pada tahun 2008 jumlah negara yang bergabung dalam keanggotaan WTO telah mencapai 153 negara yang merepresentasikan 95% volume perdagangan dunia dan 30 negara observer yang sedang menanti keanggotaan WTO. Banyaknya negara yang bergabung dalam WTO mengindikasikan besarnya manfaat yang dapat diberikan WTO dalam perdagangan dunia. Setidaknya terdapat 10 keuntungan yang diklaim melalui penerapan sistem perdagangan WTO (WTO, 2008) yakni:

  • Sistem perdagangan multilateral yang diterapkan oleh WTO dapat mendorong terjaganya perdamaian. Penerapan sistem proteksionisme pada dekade 1930 dinilai menjadi salah satu pemicu meletusnya Perang Dunia. Dengan adanya sistem perdagangan yang lebih terbuka melalui WTO, konflik kepentingan dagang antar negara diharapkan dapat dihindari sehingga perdamaian dunia akan lebih terjaga.
  • Persengketaan dagang antar negara dapat diatasi secara konstruktif. Selain menyediakan forum penyediaan sengketa antara negara, kesepakatan WTO dapat menjadi basis penilaian atas sengketa perdagangan yang terjadi. Dengan demikian melalui WTO, sengketa perdagangan dapat diselesaikan dengan menyesuaikan terhadap kesepakatan yang ada dibandingkan melakukan negosiasi bilateral yang lebih berpotensi melahirkan ketegangan hubungan diplomatik.
  • Peraturan yang seragam akan memudahkan perdagangan antar negara. Dengan adanya peraturan yang seragam bagi setiap anggota, variasi-variasi dalam perdagangan dapat dihindari sehingga proses perdagangan akan berjalan dengan lebih lancar.
  • Perdagangan bebas dapat membuat biaya hidup menjadi lebih murah. Dengan adanya pembebasan tarif, harga yang harus dibayarkan oleh konsumen maupun bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi dapat menjadi lebih murah sehingga biaya hidup yang ditanggung akan menjadi lebih rendah.
  • Memberikan lebih banyak pilihan produk dan kualitas untuk kosumen. Dengan sistem perdagangan yang lebih global, konsumen di setiap negara dapat mengakses produk-produk yang dihasilkan di negara lain sehingga akan ada lebih banyak pilihan baik dari sisi produk maupun kualitas.
  • Perdagangan dapat meningkatkan pendapatan. Berdasarkan estimasi WTO, semenjak Putaran Uruguay, perdagangan dunia menyumbangkan $ 109 Milyar - $ 510 Milyar terhadap perekonomian dunia.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi. Meluasnya akses pasar hasil produksi akan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi yang berarti akan semakin besarnya jumlah lapangan pekerjaan yang dapat disediakan.
  • Mendorong sistem ekonomi berjalan lebih efisien. Perdagangan menyebabkan dapat terjadinya perputaran sumber daya baik bahan baku maupun tenaga kerja sehingga sistem ekonomi dapat berjalan dengan lebih efisien.
  • Negara–negara anggota WTO akan terlindung dari praktek–praktek persaigan yang tidak sehat. Aturan perdagangan yang dihasilkan dalam kesepakatan WTO dapat mencegah terjadinya praktek perdagangan yang tidak sehat dari negara lain.
  • Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Kesepakatan WTO berkomitmen untuk menciptakan perdagangan yang lebih bebas yang berkelanjutan. Kondisi ini akan memberikan tingkat kepastian yang lebih baik kepada dunia usaha sekaligus dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan yang bersih.

III. Prinsip WTO

Untuk menjaga agar tujuan dari WTO dapat dicapai dengan baik, diperlukan prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota. Prinsip-prinsip ini disusun dengan tujuan mencegah pembatasan perdagangan yang tidak diperlukan. Prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh seluruh anggota WTO meliputi:

  • Perlakuan sama terhadap semua mitra dagang (Most Favored Nation). Prinsip ini menekankan bahwa semua anggota WTO diharuskan memperlakukan mitra dagangnya sebagai rekan dagang yang paling difavoritkan. Sehingga satu kebijakan perdagangan spesial yang diberikan kepada satu mitra dagang harus diberikan pula kepada seluruh anggota WTO yang lain. Dengan demikian, anggota WTO tidak dapat melakukan diskriminasi kepada negara tertentu. Namun terdapat beberapa pengecualian kepada negara-negara yang bergabung dalam perjanjian pasar bebas yang dapat memberlakukan kebijakan eksklusif kepada kelompoknya serta perdagangan di bidang jasa dalam batas dan kondisi tertentu.
  • Perlakuan Nasional (National Treatment). Selain bertindak sama kepada seluruh mitra dagang, anggota WTO turut memegang prinsip tidak melakukan diskriminasi terhadap produk impor yang masuk ke negaranya. Prinsip ini menyatakan bahwa produk impor harus diperlakukan setara dengan kebijakan yang dilakukan terhadap produk domestik setidaknya setelah produk impor tersebut masuk ke dalam pasar domestik.
  • Transparansi (Transparency). Demi menjaga kesinambungan kebijakan WTO, negara anggota diwajibkan untuk transparan terhadap kebijakan perdagangan yang diambil sehingga mempermudah para pelaku usaha dalam membuat perencanaan dan mengambil keputusan. Oleh karena itu, setiap negara diwajibkan untuk menotifikasi seluruh kebijakan perdagangan yang diambil.
  • Pengikatan Tarif (Tariff Binding). Walau dalam perjanjian GATT suatu negara tidak dilarang untuk mengenakan tarif terhadap barang impor, GATT memberikan kesempatan untuk masing-masing negara mengikatkan diri untuk memberikan konsensi tarif berdasarkan negosiasi tarif secara multilateral. Apabila telah disepakati, tarif suatu negara atas produk tersebut tidak boleh melebihi komitmen tarif yang telah disepakati. Dalam hal pelanggaran komitmen dari negara importir, negara eksportir berhak untuk mendapatkan kompensasi ataupun bila tidak melakukan tindakan balasan (retaliasi) dengan meningkatkan tarif untuk produk yang menjadi kepentingan negara eksportir. Selain itu, dalam Protokol Maraskesh disepakati untuk melakukan penurunan tarif secara bertahap antar negara anggota WTO.
  • Penghapusan Kuota. Sesuai dengan Artikel XI dalam GATT, WTO bertujuan untuk melakukan pengurangan hambatan kuota atas ekspor dan impor. Pertimbangan ini dilakukan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum permintaan dan penawaran. Terdapat pengecualian terhadap prinsip tersebut yakni apabila penerapan kuota tersebut dimaksudkan dalam rangka program stabilitas pasar terkait produk pertanian, permasalahan pada neraca pembayaran, dan alokasi kuota.

IV. Sistem Organisasi WTO

Berbeda dengan beberapa organisasi internasional yang lain seperti IMF dan Bank Dunia, WTO merupakan organisasi yang sepenuhnya dijalankan oleh anggota. Di dalam WTO, setiap negara memiliki kedudukan yang sama dan saling bernegosiasi dalam mengambil kesepakatan bersama. Dengan demikian tidak terdapat susunan dewan direksi yang akan menjalankan kegiatan organisasi, namun seluruh kegiatan dilakukan secara bersama-sama oleh perwakilan negara anggota WTO.

Oleh karena itu, WTO dalam mengambil keputusan melalui berbagai jenis dewan (council) dan komite (committee). Sedangkan keputusan tertinggi WTO diambil melalui forum Konferensi Tingkat Menteri yang dilakukan secara periodik selama 2 tahun sekali. Konferensi Tingkat Menteri ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atas semua hal-hal yang dirundingkan ditingkat bawah dan menetapkan masalah-masalah yang akan dirundingkan dimasa mendatang. Struktur di bawah Konferensi Tingkat Menteri adalah General Council (Dewan Umum) yang didukung oleh 2 badan pendukung yakni Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa) dan Trade Policy Review Body (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan). Untuk mendukung kinerjanya, General Council membawahi 3 badan yaitu:

  • Council For Trade in Goods (CTG) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan barang. Badan ini membawahi berbagai komite ditambah kelompok kerja (working group) serta badan yang khusus menangani masalah textil dan pakaian jadi yaitu Textiles Monitoring Body (TMB). Komite-komite yang berada di bawah CTG adalah Komite yang menyangkut masalah Market Access, Agriculture, Sanitary and Phytosanitary, Rules of Origin, Subsidies and Countervailing measures, Custom Valuation, Technical Barriers to Trade, Anti-dumping Practices, Import Licensing, dan Safeguard.
  • Council For Trade in Services (CTS) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan jasa. CTS hanya membawahi satu komite yaitu Committee Trade in Financial Services ditambah dengan satu kelompok kerja (working party) di bidang jasa profesional (professional services).
  • Council For Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Council For TRIPs) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan yang berkaitan dengan masalah penggunaan hak kekayaan intelektual.

Selain dewan dan komite tersebut, WTO mempunyai Komite Plurilateral yang mengatur kesepakatan khusus diantara beberapa anggota WTO saja. Keputusan dari Komite Plurilateral ini hanya mengikat kepada negara yang menandatangani kesepakatan tersebut saja. Adapun Komite Plurilateral diwajibkan untuk menginformasikan aktivitas dan keputusan mereka kepada General Council maupun badan di bawahnya.

Untuk mendukung peran dari organisasi WTO tersebut, dibentuk sebuah sekretariat yang berlokasi di Jenewa, Swiss. Sekretariat WTO dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang diangkat oleh sidang tingkat menteri. Sekretariat tersebut tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan. Tugas utama dari sekretariat WTO antara lain:

  • Menyediakan bantuan teknis dan profesional kepada badan-badan yang berada di dalam struktur WTO.
  • Memberikan bantuan teknis untuk negara berkembang.
  • Mengawasi dan menganalisa perkembangan perdagangan dunia.
  • Menyediakan informasi kepada publik dan media.
  • Memberikan bantuan hukum dalam proses penyelesaian sengketa.
  • Memberikan saran kepada pemerintah yang ingin bergabung menjadi anggota WTO.
  • Menyelenggarakan Konferensi Tingkat Menteri.

Pengambilan keputusan dalam WTO dilakukan melalui konsensus yang diperoleh dari hasil perundingan seluruh negara anggota. Namun, apabila konsesus tersebut sulit untuk dicapai, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting) dengan sistem satu negara satu suara yang ditentukan oleh suara mayoritas. Adapun kondisi yang harus dipenuhi dalam pengambilan suara terbanyak antara lain:

  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk memutuskan kesepakatan perdagangan multilateral.
  • Mendapat persetujuan minimal ¾ anggota WTO untuk melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban dalam WTO.
  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk mengamandemen kesepakatan WTO.
  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk menetapkan anggota baru.

V. Putaran-putaran Perundingan WTO

Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan di GATT dan WTO dilakukan melalui mekanisme perundingan multilateral yang kemudian dikenal sebagai “Putaran Perdagangan” (trade round). Perundingan ini dilakukan untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.

Pada tahun-tahun awal ,dari Putaran Jenewa 1 sampai Putaran Dillon, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Baru pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) mulai dibahas mengenai kesepakatan di luar tarif yakni Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).

Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tarif rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tarif, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” yakni semakin tinggi tarif, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tarif telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.

Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Selain itu, pencapaian terbesar dari Putaran Uruguay tentunya adalah tercapainya kesepakatan pembentukan organisasi perdagangan dunia yang kemudian dikenal sebagai WTO. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

Setelah terbentuknya WTO, putaran perdagangan digantikan dengan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di WTO. KTM pertama diselenggarakan pada 9 – 13 Desember 1996 di Singapura. Diikuti lebih dari 120 Menteri negara anggota WTO, KTM Singapura tersebut menghasilkan 2 deklarasi yakni dalam bidang standar inti perburuhan dan keputusan untuk membentuk kelompok kerja (working group) untuk melakukan pengkajian atas hubungan antara perdagangan dan investasi, hubungan antara perdagangan dan kompetisi, fasilitasi perdagangan, dan transparansi di bidang pengadaan pemerintah (government procurement) yang kemudian dikenal sebagai Isu Singapura (Singapore Issues).

KTM kedua dilaksanakan di Jenewa pada 18 – 20 Mei 1998 sebagai peringatan atas 50 tahun tercapainya kesepakatan di bidang perdagangan multilateral melalui GATT. Hasil utama dari KTM ini adalah deklarasi di bidang perdagangan elektronik global (global electronic commerce) termasuk penguatan komitmen negara anggota WTO untuk meneruskan upaya pembebasan kepabeanan (customs duties) dalam transmisi elektronik.

Setelah mencapai beberapa keberhasilan di kedua KTM sebelumnya, KTM ketiga yang dilaksanakan di Seattle pada tahun 1999 yang diagendakan untuk merumuskan agenda millenium WTO justru mengalami kegagalan. Demonstrasi besar-besaran di luar gedung pertemuan delegasi WTO dan di berbagai kota di dunia serta perbedaan pandangan antara negara maju dengan negara berkembang menyebabkan KTM Seattle gagal dalam mencapai kesepakatan.

Sebagai upaya perbaikan dari kegagalan di KTM Seattle, dilaksanakan KTM keempat di Doha (9-14 November 2001) yang dihadiri oleh 142 negara. KTM Doha menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa, produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa, dan peraturan WTO.

Deklarasi tersebut mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya konsensus mengenai Singapore Issues. Deklarasi juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai electronic commerce, usaha kecil (small economies), serta hubungan antara perdagangan, hutang dan alih teknologi.

Deklarasi Doha dikenal pula dengan sebutan ”Agenda Pembangunan Doha” (Doha Development Agenda) mengingat didalamnya termuat isu-isu pembangunan yang menjadi kepentingan negara-negara berkembang paling terbelakang (Least developed countries/LDCs), seperti bantuan teknik untuk peningkatan kapasitas (capacity building), pertumbuhan, dan integrasi ke dalam sistem WTO.

Mengenai perlakuan khusus dan berbeda” (special and differential treatment), deklarasi tersebut telah mencatat proposal negara berkembang untuk merundingkan Persetujuan mengenai Perlakuan Khusus dan Berbeda (Framework Agreement of Special and Differential Treatment/S&D), namun tidak mengusulkan suatu tindakan konkrit mengenai isu tersebut. Para menteri setuju bahwa masalah S&D ini akan ditinjau kembali agar lebih efektif dan operasional.

KTM kelima WTO berlangsung di Cancun, Meksiko tanggal 10-14 September 2003. Berbeda dengan KTM IV di Doha, KTM V di Cancun kali ini tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues.

Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian/Non Agriculture Market Access (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta fasilitasi perdagangan dan penanganan Singapore issues lainnya.

Perundingan WTO dilanjutkan pada 13 – 18 Desember 2005 melalui KTM VI yang dilaksanakan di Hongkong. Salah satu keputusan penting yang masuk dalam Deklarasi Hongkong adalah isu menyangkut bantuan untuk perdagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa isu seperti isu mengenai modalitas pertanian dan NAMA.

Sedangkan Perundingan WTO selanjutnya direncanakan di luar rutinitas agenda yang dilaksanakan 2 tahun sekali yakni dilaksanakan di Jenewa pada 30 November hingga 2 Desember 2009. Dalam KTM VII Jenewa ini, Indonesia melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ditunjuk sebagai wakil ketua konferensi. Pada akhirnya KTM VII Jenewa tidak menghasilkan kesepakatan yang berarti dimana para menteri menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan perundingan putaran Doha dan mengharapkan adanya perubahan yang positif pada kuartal pertama 2010.

VI. Kesepakatan-Kesepakatan WTO

Sepanjang perjalanannya, WTO telah berhasil mencapai berbagai kesepakatan yang memiliki peranan penting dalam perkembangan perdagangan dunia. Kesepakatan-kesepakatan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi. Adapun secara umum struktur dasar kesepakatan dalam WTO meliputi:

  • General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yakni kesepakatan di bidang perdagangan barang
  • General Agreement on Trade and Services (GATS) yakni kesepakatan di bidang perdagangan jasa
  • General Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Properties (TRIPs) yakni kesepakatan di bidang hak kekayaan intelektual.
  • Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)

Dari keempat kesepakatan utama yang dihasilkan oleh WTO, GATT dinilai memiliki peranan terbesar bagi sistem perdagangan multilateral mengingat peranan perdagangan barang yang jauh lebih besar dibandingkan peranan perdagangan dari sektor jasa.

Hasil kesepakatan GATT mengatur banyak hal guna mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi dalam perdagangan multilateral dari mulai upaya penurunan hambatan tarif dan non tarif hingga upaya pengaturan penggunaan hambatan teknis/ technical barriers to trade (TBT) sehingga menjadi lebih transparan dan berkesinambungan.


2 komentar: