Kesepakatan SPS adalah bagian dari kesepakatan WTO yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional. Perdagangan dan perjalanan internasional telah mengalami perluasan secara signifikan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir. Hal ini berakibat meningkatnya perpindahan produk pertanian yang selanjutnya dapat meningkatkan resiko kesehatan. Kesepakatan SPS memperkenalkan perlunya bagi negara anggota WTO untuk tidak hanya melindungi dari resiko yang disebabkan oleh masuknya hama, penyakit, dan gulma, tetapi juga untuk meminimalkan efek negatif dari ketentuan SPS terhadap perdagangan.
Aspek kesehatan dari Kesepakatan SPS pada dasarnya berarti bahwa anggota WTO dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan yang dapat diklasifikasikan sebagai sanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan) atau fitosanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan tumbuhan).
Aspek perdagangan internasional dalam Kesepakatan SPS secara prinsip berarti bahwa dalam usaha melindungi kesehatan, anggota WTO tidak seharusnya menggunakan ketentuan SPS yang tidak diperlukan, tidak berdasarkan pada pertimbangan ilmiah, tidak mengada-ada, atau secara tersembunyi (tersamar) membatasi perdagangan internasional.
Kesepakatan SPS dijalankan oleh Komite Ketentuan Sanitasi dan Fitosanitasi (the SPS Committee, Komite SPS), dimana semua anggota WTO dapat berpartisipasi. Komite SPS adalah forum konsultasi dimana anggota WTO secara reguler bertemu untuk berdiskusi tentang ketentuan SPS dan efeknya terhadap perdagangan, mengawasi pelaksanaan Kesepakatan SPS, dan mencari cara untuk menghindari terjadinya potensi perbedaan pendapat.
Jasa Penerbitan dan Pengerjaan Sertifikat PHYTOSANITARY,FUMIGASI,COO,HC dan Segala persyaratan ekspor dan impor (via Pelabuhan TJ.Priok) hub : farizsuhada07@gmail.com
BalasHapus