Sabtu, 02 Januari 2010

TBT Agremeent: Membangun Tembok Arus Perdagangan

Setelah lebih dari 6 dekade sejak disepakati, GATT yang kemudian bertransformasi menjadi WTO telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya pembentukan perdagangan bebas melalui berbagai kesepakatan penurunan tarif dan kuota. Namun dibalik semua itu, perkembangan perdagangan dunia yang komplek dan penuh kepentingan telah melahirkan upaya proteksi perdagangan melalui hambatan teknis (technical barriers to trade). Untuk mencegah agar hambatan teknis ini tidak digunakan sebagai tembok dalam upaya melakukan proteksi perdagangan yang kontra produktif terhadap perdagangan multilateral, maka disusunlah kesepakatan mengenai hambatan teknis perdagangan atau yang dikenal sebagai technical barriers to trade agreement.

I. Pengertian dan Unsur TBT

Hambatan teknis perdagangan / technical barriers to trade (TBT) adalah tindakan atau kebijakan suatu negara yang bersifat teknis yang dapat menghambat perdagangan internasional, dimana penerapannya dilakukan sedemikian rupa sehingga menimbulkan suatu hambatan perdagangan. TBT merupakan salah satu bagian perjanjian dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam perdagangan yang terkait dengan peraturan teknis (technical regulation), standar (standard), dan prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment procedure).

Perjanjian TBT mengakui hak setiap negara untuk mengadopsi standar yang dianggap memadai. Dalam TBT hak penggunaan hambatan teknis yang dibenarkan adalah untuk:

  • Melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tumbuhan
  • Perlindungan kelestarian lingkungan
  • Kepentingan keamanan nasional
  • Pencegahan praktek perdagangan tidak sehat dari mitra dagang
  • Kepentingan konsumen lainnya.

Sebagai upaya untuk mencegah terlalu banyaknya ragam standar, Perjanjian TBT mendorong negara anggota untuk menggunakan standar-standar internasional dimana dianggap perlu. Lebih lanjut, negara anggota tidak dicegah dari mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin standar nasionalnya dipenuhi.

TBT telah menjadi hambatan non-tarif untuk perdagangan yang penting. TBT muncul ketika kebijakan domestik memaksakan regulasi, standar teknis, pengujian dan prosedur sertifikasi, atau persyaratan pelabelan berpengaruh pada kemampuan eksportir untuk mengakses pasar.

Walau sering digunakan secara bersamaan, TBT memiliki pengertian yang berbeda antara technical regulation dan standard atas dasar kategori kepatuhan. Secara baku berdasarkan TBT Agreement pengertian mengenai technical regulation, standard, dan conformity assessment procedure adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Teknis (technical regulation) adalah: Dokumen yang mengatur sifat produk atau proses dan metoda produksi terkait, termasuk aturan administrasi yang berlaku dimana pemenuhannya bersifat wajib. Regulasi teknis dapat juga meliputi atau berkaitan secara khusus dengan persyaratan terminologi, simbol, pengepakan, penandaan atau pelabelan yang diterapkan untuk suatu produk, proses atau metoda produksi.
  • Standar (standard) adalah: Dokumen yang dikeluarkan oleh suatu badan resmi, yang untuk penggunaan umum dan berulang, menyediakan aturan, pedoman, atau sifat untuk suatu produk atau proses dan metoda produksi terkait yang pemenuhannya bersifat tidak wajib (sukarela). Standar dapat juga meliputi atau berkaitan secara khusus dengan persyaratan terminologi, simbol pengepakan, penandaan atau pelabelan yang diterapkan untuk suatu produk, proses atau metoda produksi.
  • Prosedur Penilaian Kesesuaian (conformity assessment procedure) adalah: Prosedur yang dipakai langsung atau tidak langsung untuk menetapkan bahwa persyaratan yang relevan dalam regulasi teknis atau standar telah terpenuhi.

Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan utama antara regulasi teknis dengan standard adalah pada kewajiban pemenuhannya. Regulasi teknis merupakan peraturan yang wajib dipenuhi dimana barang impor dapat dihalangi masuk ke dalam pasar domestik apabila gagal memenuhi regulasi teknis yang ditetapkan. Sementara itu standar diberlakukan secara sukarela. Barang impor yang gagal memenuhi standar dapat diperbolehkan untuk masuk ke dalam pasar domestik, tetapi dapat gagal memperoleh pangsa pasar yang signifikan apabila konsumen memutuskan untuk lebih memilih produk yang memenuhi standar dibandingkan yang tidak sehingga dalam prakteknya dapat menjadi persyaratan wajib bagi suatu barang untuk dapat mengakses pasar. Selain itu, regulasi teknis ditetapkan oleh pemerintah sedangkan standar dikeluarkan oleh badan akreditasi resmi yang ada.

Regulasi teknis dan standar merupakan bagian integral dari inisiasi kebijakan domestik untuk melindungi konsumen, pekerja, dan perusahaan. TBT dapat mencakup persyaratan label, sertifikasi, pengemasan, spesifikasi teknis, dan lainnya. Regulasi ini menjadi hambatan bagi perdagangan jika eksportir dipaksa untuk memenuhi standard yang berbeda untuk dapat mengakses pasar di berbagai negara, dan/atau jika mereka tidak memiliki kemampuan teknis untuk memenuhi regulasi teknis.

II. Prinsip TBT

Sebagaian bagian dari GATT dan WTO, TBT Agreement turut mengadaptasi semangat dari WTO dalam mewujudkan perdagangan multilateral tanpa hambatan. Untuk itu, TBT memiliki prinsip dasar yang digunakan dalam perumusannya yakni:

  • Tidak diskriminasi. Dalam prinsip ini berlaku prinsip Most Favored Nation dan National treatment sehingga penggenaan regulasi teknis dan standard atas suatu barang harus diberlakukan secara seimbang kepada barang sejenis tanpa memperdulikan dari mana asal barang tersebut.
  • Mencegah hambatan yang tidak perlu terhadap perdagangan. Dalam hal ini pelaksanaan TBT di suatu negara diupayakan memiliki hambatan yang paling minim (the least trade restrictive measure) dan memperhitungkan adanya resiko persyaratan yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi.
  • Harmonisasi. Untuk menghindari terjadinya standar yang berbeda-beda, negara anggota didorong untuk merujuk kepada standar yang berlaku secara internasional yang disepakati dalam menyusun standar domestiknya.
  • Transparansi. Seluruh proses penetapan regulasi teknis, standard, maupun prosedur penilaian kesesuainya dilakukan secara terbuka dengan mengikuti ketentuan-ketentuan notifikasi di tingkat internasional.

III. Manfaat Penggunaan TBT

Kesepakatan WTO mengenai hambatan tersebut diatur melalui TBT agreement. kesepakatan tersebut berisikan hak negara untuk mengadaptasi standard yang diperlukan untuk tujuan kebijakan domestik yang meliputi perlindungan kepentingan konsumen dan lingkungan. Adapun keuntungan yang dapat diperoleh melalui penerapan TBT Agreement antara lain:

  • TBT Agreement menciptakan mekanisme untuk memastikan regulasi teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian tidak menciptakan hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan.
  • Penggunaan Standar Internasional yang seragam dapat menghemat biaya dan sumber daya.
  • Penggunaan Standar Internasional dapat berkontribusi pada transfer teknologi dari negara maju kepada negara berkembang.

Dengan demikian, kesepakatan tersebut dapat mencengah penggunaan hambatan teknis yang tidak patut sebagai alat untuk melindungi industri domestik terhadap persaingan dengan produk impor. Namun tetap saja hal ini adalah bagian yang sulit untuk dibuktikan. Penentuan apakah ukuran pembatasan perdagangan ditentukan oleh kepentingan proteksionis domestik, atau murni untuk perlindungan konsumen ataupun lingkungan sering mengalami kesulitan.

IV. Pengecualian Dalam TBT

Pada dasarnya Perjanjian TBT diterapkan untuk semua jenis produk, baik produk industri maupun produk-produk pertanian serta produk-produk yang berkaitan dengan lingkungan/ kelestarian sumberdaya alam. Namun demikian, terdapat beberapa produk yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan TBT karena telah terikat peraturan lain yakni produk-produk yang berkaitan dengan:

  • Sanitary dan phitosanitary (SPS measures)
  • Produk yang berkaitan dengan sektor jasa
  • Pengadaan pemerintah (government procurement). Khusus untuk pengadaan pemerintah terdapat ketentuan Agreement on Government Procurement (GPA) yang bersifat plurilateral.

V. Komite TBT

Sesuai dengan Pasal 13.1 Kesepakatan TBT, dibentuk suatu Komite TBT yang berisikan perwakilan dari setiap anggota. Komite TBT melakukan pertemuan secara rutin minimal satu kali dalam setahun. Dalam pelaksanaannya, Komite TBT biasanya melakukan pertemuan antara 3 hingga 4 kali dalam setahun.

Dalam struktur organisasi WTO, Komite TBT berada di bawah council for trade in goods. Komite ini memiliki tugas untuk:

  • Berdasarkan permintaan, memberikan pengecualian dalam batas waktu tertentu secara keseluruhan maupun sebagian dari kesepakatan kepada negara berkembang yang mengalami kesulitan menerapkan kesepakatan.
  • Mengkaji secara berkala perlakuan khusus dan berbeda yang diberikan kepada anggota negara berkembang.
  • Membentuk kelompok kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban khusus.
  • Menghindari duplikasi tidak perlu antara pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan badan teknis lainnya.
  • Mengkaji secara berkala setiap tahun hasil implementasi dan operasi dari Kesepakatan TBT.
  • Mengkaji hasil implementasi dan operasi Kesepakatan TBT setiap periode tiga tahun sekali.

VI. Notifikasi Dalam TBT

Salah satu mekanisme penting dalam Perjanjian TBT ialah notifikasi. Notifikasi adalah penyampaian informasi kepada negara-negara anggota WTO lainnya tentang rencana pemberlakuan regulasi teknis yang berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional dan merupakan kewajiban bagi negara anggota untuk menginformasikan kepada sekretariat WTO dan anggota yang lain. Disamping itu, notifikasi juga dilakukan bila suatu negara bergabung menjadi anggota WTO, menerapkan Perjanjian TBT, atau menerapkan Code of Good Practice for the Preparation, Adoption and Application of Standards sesuai dengan pasal 15.2 dalam perjanjian TBT. Keharusan menotifikasi juga berlaku bagi program kerja pengembangan standar, yang notifikasinya dialamatkan ke Sekretariat Pusat ISO/IEC.

Untuk membantu menjamin bahwa informasi ini dapat diketahui dengan mudah, semua negara anggota WTO disyaratkan untuk menetapkan national enquiry points dan melakukan notifikasi atas hal-hal yang spesifik atas kebijakan perdagangannya. Di Indonesia, sebagai enquiry point dan notification body ialah Badan Standardisasi Nasional.

Dalam Perjanjian TBT WTO, notifikasi dilakukan pada saat rancangan regulasi teknis tersebut akan diberlakukan secara wajib oleh regulator (article 2.9.2), dimana diberikan waktu 60 hari bagi anggota WTO untuk memberikan tanggapan. Khusus bagi negara berkembang, jika mengajukan permintaan, berhak mendapatkan perpanjangan waktu pemberian tanggapan sampai 90 hari.

Terkecuali dalam keadaan mendesak (article 2.10.1) (urgent matter) rancangan peraturan teknis tersebut dapat ditetapkan terlebih dahulu kemudian dinotifikasi ke sekretariat WTO akan tetapi perlu disertakan alasan utama pemberlakuan tersebut (legitimate objective) dan scientific evidence. Secintific evidence diperlukan untuk untuk mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang akan diterima dari negara-negara anggota terkait notifikasi tersebut.

Secara lebih rinci, prosedur pelaksanaan notifikasi digambarkan dalam skema berikut:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar