Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK dibentuk oleh Pemerintah di Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Sedangkan khusus wilayah DKI Jakarta, BPSK dibentuk pada Daerah Tingkat I atau provinsi.
Anggota BPSK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menangani bidang perdagangan, dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan, atas saran dari Kepala Pemerintah setempat yakni Bupati/Walikota dan Gubernur khusus untuk wilayah DKI Jakarta untuk masa keanggotan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan.
Keanggotaan BPSK disusun berdasarkan asas proporsionalitas yang mewakili 3 (tiga) unsur yakni unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha. Unsur pemerintah berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat. Unsur konsumen berasal dari wakil LPKSM yang berada di daerah tersebut. Sedangkan Unsur pelaku usaha berasal dari wakil organisasi perusahaan dan/atau organisasi pengusaha yang berada di daerah tersebut.
Setiap unsur tersebut berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Dengan demikian keanggotaan BPSK minimal terdiri dari 9 (Sembilan) orang dan maksimal 15 (lima belas) orang. Selain itu dalam pembentukannya, dipersyaratkan paling sedikit 1 (satu) orang dari anggota BPSK memiliki pendidikan Strata 1 (S1) di bidang hukum.
Dari anggota tersebutlah dipilih Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota. Dimana Ketua BPSK dipilih dari perwakilan unsur pemerintah dan Wakil Ketua BPSK dipilih dari perwakilan di luar unsur pemerintah. Ketua dan Wakil Ketua tersebut menjabat dalam jangka waktu yang sama dengan periode keanggotaan yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sepanjang sesuai dengan persyaratan.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPSK dibantu oleh Sekretariat BPSK yang terdiri dari Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat bertugas membantu pelaksanaan tugas pokok Anggota BPSK. Kepala dan Anggota Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang mengurusi bidang Perdagangan dan diwakili oleh Dirjen yang menangani bidang Perdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, dengan masa tugas selama 6 (enam) tahun. Kepala dan Anggota Sekretariat dipilih berasal dari aparatur pemerintah dan bukan merupakan anggota BPSK serta diusulkan oleh Ketua BPSK kepada Dirjen yang mengurusi Perdagangan Dalam Negeri. Adapun jumlah Anggota Sekretariat paling sedikit 4 (empat) orang yang terbagi dalam 3 (tiga) bidang yakni: tata usaha, pelayanan pengaduan dan konsultasi, dan kepaniteraan.
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaiansengketa konsumen membentuk majelis. Keanggotaan majelis disusun secara ganjil dan sedikit-sedikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur anggota BPSK serta dibantu oleh seorang panitera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar