Sabtu, 02 Januari 2010

TBT Agremeent: Membangun Tembok Arus Perdagangan

Setelah lebih dari 6 dekade sejak disepakati, GATT yang kemudian bertransformasi menjadi WTO telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya pembentukan perdagangan bebas melalui berbagai kesepakatan penurunan tarif dan kuota. Namun dibalik semua itu, perkembangan perdagangan dunia yang komplek dan penuh kepentingan telah melahirkan upaya proteksi perdagangan melalui hambatan teknis (technical barriers to trade). Untuk mencegah agar hambatan teknis ini tidak digunakan sebagai tembok dalam upaya melakukan proteksi perdagangan yang kontra produktif terhadap perdagangan multilateral, maka disusunlah kesepakatan mengenai hambatan teknis perdagangan atau yang dikenal sebagai technical barriers to trade agreement.

I. Pengertian dan Unsur TBT

Hambatan teknis perdagangan / technical barriers to trade (TBT) adalah tindakan atau kebijakan suatu negara yang bersifat teknis yang dapat menghambat perdagangan internasional, dimana penerapannya dilakukan sedemikian rupa sehingga menimbulkan suatu hambatan perdagangan. TBT merupakan salah satu bagian perjanjian dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam perdagangan yang terkait dengan peraturan teknis (technical regulation), standar (standard), dan prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment procedure).

Perjanjian TBT mengakui hak setiap negara untuk mengadopsi standar yang dianggap memadai. Dalam TBT hak penggunaan hambatan teknis yang dibenarkan adalah untuk:

  • Melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tumbuhan
  • Perlindungan kelestarian lingkungan
  • Kepentingan keamanan nasional
  • Pencegahan praktek perdagangan tidak sehat dari mitra dagang
  • Kepentingan konsumen lainnya.

Sebagai upaya untuk mencegah terlalu banyaknya ragam standar, Perjanjian TBT mendorong negara anggota untuk menggunakan standar-standar internasional dimana dianggap perlu. Lebih lanjut, negara anggota tidak dicegah dari mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin standar nasionalnya dipenuhi.

TBT telah menjadi hambatan non-tarif untuk perdagangan yang penting. TBT muncul ketika kebijakan domestik memaksakan regulasi, standar teknis, pengujian dan prosedur sertifikasi, atau persyaratan pelabelan berpengaruh pada kemampuan eksportir untuk mengakses pasar.

Walau sering digunakan secara bersamaan, TBT memiliki pengertian yang berbeda antara technical regulation dan standard atas dasar kategori kepatuhan. Secara baku berdasarkan TBT Agreement pengertian mengenai technical regulation, standard, dan conformity assessment procedure adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Teknis (technical regulation) adalah: Dokumen yang mengatur sifat produk atau proses dan metoda produksi terkait, termasuk aturan administrasi yang berlaku dimana pemenuhannya bersifat wajib. Regulasi teknis dapat juga meliputi atau berkaitan secara khusus dengan persyaratan terminologi, simbol, pengepakan, penandaan atau pelabelan yang diterapkan untuk suatu produk, proses atau metoda produksi.
  • Standar (standard) adalah: Dokumen yang dikeluarkan oleh suatu badan resmi, yang untuk penggunaan umum dan berulang, menyediakan aturan, pedoman, atau sifat untuk suatu produk atau proses dan metoda produksi terkait yang pemenuhannya bersifat tidak wajib (sukarela). Standar dapat juga meliputi atau berkaitan secara khusus dengan persyaratan terminologi, simbol pengepakan, penandaan atau pelabelan yang diterapkan untuk suatu produk, proses atau metoda produksi.
  • Prosedur Penilaian Kesesuaian (conformity assessment procedure) adalah: Prosedur yang dipakai langsung atau tidak langsung untuk menetapkan bahwa persyaratan yang relevan dalam regulasi teknis atau standar telah terpenuhi.

Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan utama antara regulasi teknis dengan standard adalah pada kewajiban pemenuhannya. Regulasi teknis merupakan peraturan yang wajib dipenuhi dimana barang impor dapat dihalangi masuk ke dalam pasar domestik apabila gagal memenuhi regulasi teknis yang ditetapkan. Sementara itu standar diberlakukan secara sukarela. Barang impor yang gagal memenuhi standar dapat diperbolehkan untuk masuk ke dalam pasar domestik, tetapi dapat gagal memperoleh pangsa pasar yang signifikan apabila konsumen memutuskan untuk lebih memilih produk yang memenuhi standar dibandingkan yang tidak sehingga dalam prakteknya dapat menjadi persyaratan wajib bagi suatu barang untuk dapat mengakses pasar. Selain itu, regulasi teknis ditetapkan oleh pemerintah sedangkan standar dikeluarkan oleh badan akreditasi resmi yang ada.

Regulasi teknis dan standar merupakan bagian integral dari inisiasi kebijakan domestik untuk melindungi konsumen, pekerja, dan perusahaan. TBT dapat mencakup persyaratan label, sertifikasi, pengemasan, spesifikasi teknis, dan lainnya. Regulasi ini menjadi hambatan bagi perdagangan jika eksportir dipaksa untuk memenuhi standard yang berbeda untuk dapat mengakses pasar di berbagai negara, dan/atau jika mereka tidak memiliki kemampuan teknis untuk memenuhi regulasi teknis.

II. Prinsip TBT

Sebagaian bagian dari GATT dan WTO, TBT Agreement turut mengadaptasi semangat dari WTO dalam mewujudkan perdagangan multilateral tanpa hambatan. Untuk itu, TBT memiliki prinsip dasar yang digunakan dalam perumusannya yakni:

  • Tidak diskriminasi. Dalam prinsip ini berlaku prinsip Most Favored Nation dan National treatment sehingga penggenaan regulasi teknis dan standard atas suatu barang harus diberlakukan secara seimbang kepada barang sejenis tanpa memperdulikan dari mana asal barang tersebut.
  • Mencegah hambatan yang tidak perlu terhadap perdagangan. Dalam hal ini pelaksanaan TBT di suatu negara diupayakan memiliki hambatan yang paling minim (the least trade restrictive measure) dan memperhitungkan adanya resiko persyaratan yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi.
  • Harmonisasi. Untuk menghindari terjadinya standar yang berbeda-beda, negara anggota didorong untuk merujuk kepada standar yang berlaku secara internasional yang disepakati dalam menyusun standar domestiknya.
  • Transparansi. Seluruh proses penetapan regulasi teknis, standard, maupun prosedur penilaian kesesuainya dilakukan secara terbuka dengan mengikuti ketentuan-ketentuan notifikasi di tingkat internasional.

III. Manfaat Penggunaan TBT

Kesepakatan WTO mengenai hambatan tersebut diatur melalui TBT agreement. kesepakatan tersebut berisikan hak negara untuk mengadaptasi standard yang diperlukan untuk tujuan kebijakan domestik yang meliputi perlindungan kepentingan konsumen dan lingkungan. Adapun keuntungan yang dapat diperoleh melalui penerapan TBT Agreement antara lain:

  • TBT Agreement menciptakan mekanisme untuk memastikan regulasi teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian tidak menciptakan hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan.
  • Penggunaan Standar Internasional yang seragam dapat menghemat biaya dan sumber daya.
  • Penggunaan Standar Internasional dapat berkontribusi pada transfer teknologi dari negara maju kepada negara berkembang.

Dengan demikian, kesepakatan tersebut dapat mencengah penggunaan hambatan teknis yang tidak patut sebagai alat untuk melindungi industri domestik terhadap persaingan dengan produk impor. Namun tetap saja hal ini adalah bagian yang sulit untuk dibuktikan. Penentuan apakah ukuran pembatasan perdagangan ditentukan oleh kepentingan proteksionis domestik, atau murni untuk perlindungan konsumen ataupun lingkungan sering mengalami kesulitan.

IV. Pengecualian Dalam TBT

Pada dasarnya Perjanjian TBT diterapkan untuk semua jenis produk, baik produk industri maupun produk-produk pertanian serta produk-produk yang berkaitan dengan lingkungan/ kelestarian sumberdaya alam. Namun demikian, terdapat beberapa produk yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan TBT karena telah terikat peraturan lain yakni produk-produk yang berkaitan dengan:

  • Sanitary dan phitosanitary (SPS measures)
  • Produk yang berkaitan dengan sektor jasa
  • Pengadaan pemerintah (government procurement). Khusus untuk pengadaan pemerintah terdapat ketentuan Agreement on Government Procurement (GPA) yang bersifat plurilateral.

V. Komite TBT

Sesuai dengan Pasal 13.1 Kesepakatan TBT, dibentuk suatu Komite TBT yang berisikan perwakilan dari setiap anggota. Komite TBT melakukan pertemuan secara rutin minimal satu kali dalam setahun. Dalam pelaksanaannya, Komite TBT biasanya melakukan pertemuan antara 3 hingga 4 kali dalam setahun.

Dalam struktur organisasi WTO, Komite TBT berada di bawah council for trade in goods. Komite ini memiliki tugas untuk:

  • Berdasarkan permintaan, memberikan pengecualian dalam batas waktu tertentu secara keseluruhan maupun sebagian dari kesepakatan kepada negara berkembang yang mengalami kesulitan menerapkan kesepakatan.
  • Mengkaji secara berkala perlakuan khusus dan berbeda yang diberikan kepada anggota negara berkembang.
  • Membentuk kelompok kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban khusus.
  • Menghindari duplikasi tidak perlu antara pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan badan teknis lainnya.
  • Mengkaji secara berkala setiap tahun hasil implementasi dan operasi dari Kesepakatan TBT.
  • Mengkaji hasil implementasi dan operasi Kesepakatan TBT setiap periode tiga tahun sekali.

VI. Notifikasi Dalam TBT

Salah satu mekanisme penting dalam Perjanjian TBT ialah notifikasi. Notifikasi adalah penyampaian informasi kepada negara-negara anggota WTO lainnya tentang rencana pemberlakuan regulasi teknis yang berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional dan merupakan kewajiban bagi negara anggota untuk menginformasikan kepada sekretariat WTO dan anggota yang lain. Disamping itu, notifikasi juga dilakukan bila suatu negara bergabung menjadi anggota WTO, menerapkan Perjanjian TBT, atau menerapkan Code of Good Practice for the Preparation, Adoption and Application of Standards sesuai dengan pasal 15.2 dalam perjanjian TBT. Keharusan menotifikasi juga berlaku bagi program kerja pengembangan standar, yang notifikasinya dialamatkan ke Sekretariat Pusat ISO/IEC.

Untuk membantu menjamin bahwa informasi ini dapat diketahui dengan mudah, semua negara anggota WTO disyaratkan untuk menetapkan national enquiry points dan melakukan notifikasi atas hal-hal yang spesifik atas kebijakan perdagangannya. Di Indonesia, sebagai enquiry point dan notification body ialah Badan Standardisasi Nasional.

Dalam Perjanjian TBT WTO, notifikasi dilakukan pada saat rancangan regulasi teknis tersebut akan diberlakukan secara wajib oleh regulator (article 2.9.2), dimana diberikan waktu 60 hari bagi anggota WTO untuk memberikan tanggapan. Khusus bagi negara berkembang, jika mengajukan permintaan, berhak mendapatkan perpanjangan waktu pemberian tanggapan sampai 90 hari.

Terkecuali dalam keadaan mendesak (article 2.10.1) (urgent matter) rancangan peraturan teknis tersebut dapat ditetapkan terlebih dahulu kemudian dinotifikasi ke sekretariat WTO akan tetapi perlu disertakan alasan utama pemberlakuan tersebut (legitimate objective) dan scientific evidence. Secintific evidence diperlukan untuk untuk mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang akan diterima dari negara-negara anggota terkait notifikasi tersebut.

Secara lebih rinci, prosedur pelaksanaan notifikasi digambarkan dalam skema berikut:





Apa Itu WTO?

Sebagai satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara, World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan sebuah pintu gerbang bagi suatu negara untuk memperluas akses pasarnya. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya.



I. Sejarah pembentukan WTO

Pasca Perang Dunia II, kondisi perekonomian dunia mengalami perlambatan yang cukup signifikan. Perbedaan pandangan politik di tengah terbentuknya dua blok baru antara kapitalisme dan komunisme, menyebabkan semakin menguatnya upaya proteksionisme perdagangan yang semakin menekan upaya perbaikan ekonomi pasca perang dunia. Kondisi ini mendorong beberapa negara yang memiliki tingkat perdagangan dunia yang besar untuk menyusun sebuah sistem perdagangan multilateral yang kemudian menghasilkan suatu kesepakatan yang dikenal sebagai General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada tahun 1947.

Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara anggota tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS memutuskan tidak meratifikasi Piagam Havana, sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrumen multilateral yang mengatur perdagangan internasional.

Bersama berjalannya waktu, GATT semakin membuka diri kepada negara-negara lain untuk menjadi anggota. Pada tahun 1947, anggota GATT tercatat sebanyak 23 negara dan akhirnya terus berkembang menjadi 123 negara yang terlibat dalam Putaran Uruguay pada tahun 1994. Dalam Putaran Uruguay itu pulalah, para negara anggota GATT sepakat untuk membentuk suatu lembaga baru yakni WTO. Setelah melewati masa transisi untuk memberikan kesempatan ratifikasi di tingkat nasional anggota, WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Walau telah terbentuk organisasi baru di bidang perjanjian perdagangan internasional, GATT masih tetap ada sebagai “payung perjanjian” di dalam WTO berdampingan dengan perjanjian lain seperti General Agreement on Trade in Service (GATS) dan Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs).

II. Tujuan dan Manfaat WTO

Pembentukan WTO sebagai organisasi di tingkat internasional yang mengatur mengenai kebijakan perdagangan di tingkat dunia, tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan tersebut antara lain:

  • Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan (baik dalam bentuk tarif maupun bukan tarif) yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
  • Menyediakan forum perundingan yang lebih permanen sehingga akses pasar dapat terbuka dan berkesinambungan.
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa akibat konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkan dalam hubungan dagang.

Cita-cita WTO perdagangan dunia yang lebih bebas menjadi hal yang menarik bagi banyak negara. Hal ini terlihat dari semakin banyak negara yang bergabung dalam WTO. Pada tahun 2008 jumlah negara yang bergabung dalam keanggotaan WTO telah mencapai 153 negara yang merepresentasikan 95% volume perdagangan dunia dan 30 negara observer yang sedang menanti keanggotaan WTO. Banyaknya negara yang bergabung dalam WTO mengindikasikan besarnya manfaat yang dapat diberikan WTO dalam perdagangan dunia. Setidaknya terdapat 10 keuntungan yang diklaim melalui penerapan sistem perdagangan WTO (WTO, 2008) yakni:

  • Sistem perdagangan multilateral yang diterapkan oleh WTO dapat mendorong terjaganya perdamaian. Penerapan sistem proteksionisme pada dekade 1930 dinilai menjadi salah satu pemicu meletusnya Perang Dunia. Dengan adanya sistem perdagangan yang lebih terbuka melalui WTO, konflik kepentingan dagang antar negara diharapkan dapat dihindari sehingga perdamaian dunia akan lebih terjaga.
  • Persengketaan dagang antar negara dapat diatasi secara konstruktif. Selain menyediakan forum penyediaan sengketa antara negara, kesepakatan WTO dapat menjadi basis penilaian atas sengketa perdagangan yang terjadi. Dengan demikian melalui WTO, sengketa perdagangan dapat diselesaikan dengan menyesuaikan terhadap kesepakatan yang ada dibandingkan melakukan negosiasi bilateral yang lebih berpotensi melahirkan ketegangan hubungan diplomatik.
  • Peraturan yang seragam akan memudahkan perdagangan antar negara. Dengan adanya peraturan yang seragam bagi setiap anggota, variasi-variasi dalam perdagangan dapat dihindari sehingga proses perdagangan akan berjalan dengan lebih lancar.
  • Perdagangan bebas dapat membuat biaya hidup menjadi lebih murah. Dengan adanya pembebasan tarif, harga yang harus dibayarkan oleh konsumen maupun bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi dapat menjadi lebih murah sehingga biaya hidup yang ditanggung akan menjadi lebih rendah.
  • Memberikan lebih banyak pilihan produk dan kualitas untuk kosumen. Dengan sistem perdagangan yang lebih global, konsumen di setiap negara dapat mengakses produk-produk yang dihasilkan di negara lain sehingga akan ada lebih banyak pilihan baik dari sisi produk maupun kualitas.
  • Perdagangan dapat meningkatkan pendapatan. Berdasarkan estimasi WTO, semenjak Putaran Uruguay, perdagangan dunia menyumbangkan $ 109 Milyar - $ 510 Milyar terhadap perekonomian dunia.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi. Meluasnya akses pasar hasil produksi akan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi yang berarti akan semakin besarnya jumlah lapangan pekerjaan yang dapat disediakan.
  • Mendorong sistem ekonomi berjalan lebih efisien. Perdagangan menyebabkan dapat terjadinya perputaran sumber daya baik bahan baku maupun tenaga kerja sehingga sistem ekonomi dapat berjalan dengan lebih efisien.
  • Negara–negara anggota WTO akan terlindung dari praktek–praktek persaigan yang tidak sehat. Aturan perdagangan yang dihasilkan dalam kesepakatan WTO dapat mencegah terjadinya praktek perdagangan yang tidak sehat dari negara lain.
  • Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Kesepakatan WTO berkomitmen untuk menciptakan perdagangan yang lebih bebas yang berkelanjutan. Kondisi ini akan memberikan tingkat kepastian yang lebih baik kepada dunia usaha sekaligus dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan yang bersih.

III. Prinsip WTO

Untuk menjaga agar tujuan dari WTO dapat dicapai dengan baik, diperlukan prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota. Prinsip-prinsip ini disusun dengan tujuan mencegah pembatasan perdagangan yang tidak diperlukan. Prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh seluruh anggota WTO meliputi:

  • Perlakuan sama terhadap semua mitra dagang (Most Favored Nation). Prinsip ini menekankan bahwa semua anggota WTO diharuskan memperlakukan mitra dagangnya sebagai rekan dagang yang paling difavoritkan. Sehingga satu kebijakan perdagangan spesial yang diberikan kepada satu mitra dagang harus diberikan pula kepada seluruh anggota WTO yang lain. Dengan demikian, anggota WTO tidak dapat melakukan diskriminasi kepada negara tertentu. Namun terdapat beberapa pengecualian kepada negara-negara yang bergabung dalam perjanjian pasar bebas yang dapat memberlakukan kebijakan eksklusif kepada kelompoknya serta perdagangan di bidang jasa dalam batas dan kondisi tertentu.
  • Perlakuan Nasional (National Treatment). Selain bertindak sama kepada seluruh mitra dagang, anggota WTO turut memegang prinsip tidak melakukan diskriminasi terhadap produk impor yang masuk ke negaranya. Prinsip ini menyatakan bahwa produk impor harus diperlakukan setara dengan kebijakan yang dilakukan terhadap produk domestik setidaknya setelah produk impor tersebut masuk ke dalam pasar domestik.
  • Transparansi (Transparency). Demi menjaga kesinambungan kebijakan WTO, negara anggota diwajibkan untuk transparan terhadap kebijakan perdagangan yang diambil sehingga mempermudah para pelaku usaha dalam membuat perencanaan dan mengambil keputusan. Oleh karena itu, setiap negara diwajibkan untuk menotifikasi seluruh kebijakan perdagangan yang diambil.
  • Pengikatan Tarif (Tariff Binding). Walau dalam perjanjian GATT suatu negara tidak dilarang untuk mengenakan tarif terhadap barang impor, GATT memberikan kesempatan untuk masing-masing negara mengikatkan diri untuk memberikan konsensi tarif berdasarkan negosiasi tarif secara multilateral. Apabila telah disepakati, tarif suatu negara atas produk tersebut tidak boleh melebihi komitmen tarif yang telah disepakati. Dalam hal pelanggaran komitmen dari negara importir, negara eksportir berhak untuk mendapatkan kompensasi ataupun bila tidak melakukan tindakan balasan (retaliasi) dengan meningkatkan tarif untuk produk yang menjadi kepentingan negara eksportir. Selain itu, dalam Protokol Maraskesh disepakati untuk melakukan penurunan tarif secara bertahap antar negara anggota WTO.
  • Penghapusan Kuota. Sesuai dengan Artikel XI dalam GATT, WTO bertujuan untuk melakukan pengurangan hambatan kuota atas ekspor dan impor. Pertimbangan ini dilakukan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum permintaan dan penawaran. Terdapat pengecualian terhadap prinsip tersebut yakni apabila penerapan kuota tersebut dimaksudkan dalam rangka program stabilitas pasar terkait produk pertanian, permasalahan pada neraca pembayaran, dan alokasi kuota.

IV. Sistem Organisasi WTO

Berbeda dengan beberapa organisasi internasional yang lain seperti IMF dan Bank Dunia, WTO merupakan organisasi yang sepenuhnya dijalankan oleh anggota. Di dalam WTO, setiap negara memiliki kedudukan yang sama dan saling bernegosiasi dalam mengambil kesepakatan bersama. Dengan demikian tidak terdapat susunan dewan direksi yang akan menjalankan kegiatan organisasi, namun seluruh kegiatan dilakukan secara bersama-sama oleh perwakilan negara anggota WTO.

Oleh karena itu, WTO dalam mengambil keputusan melalui berbagai jenis dewan (council) dan komite (committee). Sedangkan keputusan tertinggi WTO diambil melalui forum Konferensi Tingkat Menteri yang dilakukan secara periodik selama 2 tahun sekali. Konferensi Tingkat Menteri ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atas semua hal-hal yang dirundingkan ditingkat bawah dan menetapkan masalah-masalah yang akan dirundingkan dimasa mendatang. Struktur di bawah Konferensi Tingkat Menteri adalah General Council (Dewan Umum) yang didukung oleh 2 badan pendukung yakni Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa) dan Trade Policy Review Body (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan). Untuk mendukung kinerjanya, General Council membawahi 3 badan yaitu:

  • Council For Trade in Goods (CTG) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan barang. Badan ini membawahi berbagai komite ditambah kelompok kerja (working group) serta badan yang khusus menangani masalah textil dan pakaian jadi yaitu Textiles Monitoring Body (TMB). Komite-komite yang berada di bawah CTG adalah Komite yang menyangkut masalah Market Access, Agriculture, Sanitary and Phytosanitary, Rules of Origin, Subsidies and Countervailing measures, Custom Valuation, Technical Barriers to Trade, Anti-dumping Practices, Import Licensing, dan Safeguard.
  • Council For Trade in Services (CTS) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan jasa. CTS hanya membawahi satu komite yaitu Committee Trade in Financial Services ditambah dengan satu kelompok kerja (working party) di bidang jasa profesional (professional services).
  • Council For Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Council For TRIPs) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan yang berkaitan dengan masalah penggunaan hak kekayaan intelektual.

Selain dewan dan komite tersebut, WTO mempunyai Komite Plurilateral yang mengatur kesepakatan khusus diantara beberapa anggota WTO saja. Keputusan dari Komite Plurilateral ini hanya mengikat kepada negara yang menandatangani kesepakatan tersebut saja. Adapun Komite Plurilateral diwajibkan untuk menginformasikan aktivitas dan keputusan mereka kepada General Council maupun badan di bawahnya.

Untuk mendukung peran dari organisasi WTO tersebut, dibentuk sebuah sekretariat yang berlokasi di Jenewa, Swiss. Sekretariat WTO dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang diangkat oleh sidang tingkat menteri. Sekretariat tersebut tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan. Tugas utama dari sekretariat WTO antara lain:

  • Menyediakan bantuan teknis dan profesional kepada badan-badan yang berada di dalam struktur WTO.
  • Memberikan bantuan teknis untuk negara berkembang.
  • Mengawasi dan menganalisa perkembangan perdagangan dunia.
  • Menyediakan informasi kepada publik dan media.
  • Memberikan bantuan hukum dalam proses penyelesaian sengketa.
  • Memberikan saran kepada pemerintah yang ingin bergabung menjadi anggota WTO.
  • Menyelenggarakan Konferensi Tingkat Menteri.

Pengambilan keputusan dalam WTO dilakukan melalui konsensus yang diperoleh dari hasil perundingan seluruh negara anggota. Namun, apabila konsesus tersebut sulit untuk dicapai, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting) dengan sistem satu negara satu suara yang ditentukan oleh suara mayoritas. Adapun kondisi yang harus dipenuhi dalam pengambilan suara terbanyak antara lain:

  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk memutuskan kesepakatan perdagangan multilateral.
  • Mendapat persetujuan minimal ¾ anggota WTO untuk melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban dalam WTO.
  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk mengamandemen kesepakatan WTO.
  • Mendapat persetujuan minimal 2/3 anggota WTO untuk menetapkan anggota baru.

V. Putaran-putaran Perundingan WTO

Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan di GATT dan WTO dilakukan melalui mekanisme perundingan multilateral yang kemudian dikenal sebagai “Putaran Perdagangan” (trade round). Perundingan ini dilakukan untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.

Pada tahun-tahun awal ,dari Putaran Jenewa 1 sampai Putaran Dillon, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Baru pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) mulai dibahas mengenai kesepakatan di luar tarif yakni Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).

Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tarif rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tarif, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” yakni semakin tinggi tarif, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tarif telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.

Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Selain itu, pencapaian terbesar dari Putaran Uruguay tentunya adalah tercapainya kesepakatan pembentukan organisasi perdagangan dunia yang kemudian dikenal sebagai WTO. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

Setelah terbentuknya WTO, putaran perdagangan digantikan dengan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di WTO. KTM pertama diselenggarakan pada 9 – 13 Desember 1996 di Singapura. Diikuti lebih dari 120 Menteri negara anggota WTO, KTM Singapura tersebut menghasilkan 2 deklarasi yakni dalam bidang standar inti perburuhan dan keputusan untuk membentuk kelompok kerja (working group) untuk melakukan pengkajian atas hubungan antara perdagangan dan investasi, hubungan antara perdagangan dan kompetisi, fasilitasi perdagangan, dan transparansi di bidang pengadaan pemerintah (government procurement) yang kemudian dikenal sebagai Isu Singapura (Singapore Issues).

KTM kedua dilaksanakan di Jenewa pada 18 – 20 Mei 1998 sebagai peringatan atas 50 tahun tercapainya kesepakatan di bidang perdagangan multilateral melalui GATT. Hasil utama dari KTM ini adalah deklarasi di bidang perdagangan elektronik global (global electronic commerce) termasuk penguatan komitmen negara anggota WTO untuk meneruskan upaya pembebasan kepabeanan (customs duties) dalam transmisi elektronik.

Setelah mencapai beberapa keberhasilan di kedua KTM sebelumnya, KTM ketiga yang dilaksanakan di Seattle pada tahun 1999 yang diagendakan untuk merumuskan agenda millenium WTO justru mengalami kegagalan. Demonstrasi besar-besaran di luar gedung pertemuan delegasi WTO dan di berbagai kota di dunia serta perbedaan pandangan antara negara maju dengan negara berkembang menyebabkan KTM Seattle gagal dalam mencapai kesepakatan.

Sebagai upaya perbaikan dari kegagalan di KTM Seattle, dilaksanakan KTM keempat di Doha (9-14 November 2001) yang dihadiri oleh 142 negara. KTM Doha menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa, produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa, dan peraturan WTO.

Deklarasi tersebut mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya konsensus mengenai Singapore Issues. Deklarasi juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai electronic commerce, usaha kecil (small economies), serta hubungan antara perdagangan, hutang dan alih teknologi.

Deklarasi Doha dikenal pula dengan sebutan ”Agenda Pembangunan Doha” (Doha Development Agenda) mengingat didalamnya termuat isu-isu pembangunan yang menjadi kepentingan negara-negara berkembang paling terbelakang (Least developed countries/LDCs), seperti bantuan teknik untuk peningkatan kapasitas (capacity building), pertumbuhan, dan integrasi ke dalam sistem WTO.

Mengenai perlakuan khusus dan berbeda” (special and differential treatment), deklarasi tersebut telah mencatat proposal negara berkembang untuk merundingkan Persetujuan mengenai Perlakuan Khusus dan Berbeda (Framework Agreement of Special and Differential Treatment/S&D), namun tidak mengusulkan suatu tindakan konkrit mengenai isu tersebut. Para menteri setuju bahwa masalah S&D ini akan ditinjau kembali agar lebih efektif dan operasional.

KTM kelima WTO berlangsung di Cancun, Meksiko tanggal 10-14 September 2003. Berbeda dengan KTM IV di Doha, KTM V di Cancun kali ini tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues.

Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian/Non Agriculture Market Access (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta fasilitasi perdagangan dan penanganan Singapore issues lainnya.

Perundingan WTO dilanjutkan pada 13 – 18 Desember 2005 melalui KTM VI yang dilaksanakan di Hongkong. Salah satu keputusan penting yang masuk dalam Deklarasi Hongkong adalah isu menyangkut bantuan untuk perdagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa isu seperti isu mengenai modalitas pertanian dan NAMA.

Sedangkan Perundingan WTO selanjutnya direncanakan di luar rutinitas agenda yang dilaksanakan 2 tahun sekali yakni dilaksanakan di Jenewa pada 30 November hingga 2 Desember 2009. Dalam KTM VII Jenewa ini, Indonesia melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ditunjuk sebagai wakil ketua konferensi. Pada akhirnya KTM VII Jenewa tidak menghasilkan kesepakatan yang berarti dimana para menteri menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan perundingan putaran Doha dan mengharapkan adanya perubahan yang positif pada kuartal pertama 2010.

VI. Kesepakatan-Kesepakatan WTO

Sepanjang perjalanannya, WTO telah berhasil mencapai berbagai kesepakatan yang memiliki peranan penting dalam perkembangan perdagangan dunia. Kesepakatan-kesepakatan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi. Adapun secara umum struktur dasar kesepakatan dalam WTO meliputi:

  • General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yakni kesepakatan di bidang perdagangan barang
  • General Agreement on Trade and Services (GATS) yakni kesepakatan di bidang perdagangan jasa
  • General Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Properties (TRIPs) yakni kesepakatan di bidang hak kekayaan intelektual.
  • Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)

Dari keempat kesepakatan utama yang dihasilkan oleh WTO, GATT dinilai memiliki peranan terbesar bagi sistem perdagangan multilateral mengingat peranan perdagangan barang yang jauh lebih besar dibandingkan peranan perdagangan dari sektor jasa.

Hasil kesepakatan GATT mengatur banyak hal guna mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi dalam perdagangan multilateral dari mulai upaya penurunan hambatan tarif dan non tarif hingga upaya pengaturan penggunaan hambatan teknis/ technical barriers to trade (TBT) sehingga menjadi lebih transparan dan berkesinambungan.


Kamis, 23 Juli 2009

PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KOMUNITAS: BELAJAR DARI BAAN MAKONG

Tidak hanya di Indonesia, permukiman kumuh turut menjadi salah satu permasalahan yang hadir di banyak negara. Timbulnya kawasan permukiman kumuh seakan-akan menjadi suatu hal yang hampir mustahil untuk dihalangi di berbagai kota besar di dunia. Hal ini tidak terlepas karena masih rendahnya kemampuan masyarakat dalam menyediakan rumah yang layak bagi dirinya sendiri, padahal hampir sebagian besar perumahan disediakan secara swadaya oleh masyarakat.
Secara umum pembangunan perumahan bagi masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Perumahan Publik
Dalam sistem perumahan yang lebih bergaya sosialis ini, rumah siap pakai (biasanya dalam bentuk blok atau flat atau rumah kecil berderet) dibangun oleh negara dan kemudian disewakan pada masyarakat, biasanya diberikan subsidi, menjadikan pemerintah sebagai penyedia perumahan. Di Asia, sistem penyediaan perumahan seperti ini dilakukan terutama di Singapura (yang 95% perumahannya dibangun oleh pemerintah) dan Hong Kong (yang proporsi persediaan perumahan publik menurun tajam).



2. Perumahan Sektor Pasar
Dalam sistem penyediaan perumahan ini, pihak swasta mendesain dan membangun proyek perumahan (dibanyak tempat, mulai dari rumah pribadi kemudian kondominium dan sejumlah flat) kemudian menjual atau menyewakannya demi mendapatkan kembali biaya pembangunan serta keuntungannya. Sistem yang memandang perumahan bukan sebagai kebutuhan mendasar umat manusia tetapi sebagai komoditas ini merupakam sistem perumahan yang kini lazim di kebanyakan negara Asia. Sistem ini mampu membantu pemerintah dalam menyediakan kebutuhan rumah, tetapi, dari banyak kasus yang terjadi, sektor ini tidak dapat menjangkau kaum miskin yang berjumlah 30% dari penduduk perkotaan Asia.
3. Sektor Perumahan Masyarakat
Dalam sistem ini sebuah keluarga membangun rumahnya sendiri di tanah yang mereka beli atau warisi, ataupun bisa juga membeli rumah yang telah jadi dari pengembang real estate. Di Indonesia sistem ini masih menjadi pilihan utama masyarkana. Pada tahun 2004, berdasarkan data BPS, 68,4% masyarakat Indonesia memperoleh rumah tingga secara swadaya.
4. Perumahan Komunitas
Perumahan komunitas merupakan perumahan yang direncanakan, dibiayai, dan dibangun oleh sekelompok orang. Di negara seperti Denmark, masih ditemukan proyek perumahan yang dibangun oleh sekelompok keluarga perkotaan yang tidak mau hidup dalam rumah atau apartemen yang teripisah. Keluarga ini memilih bergabung dengan keluarga lain untuk merencanakan sebuah komunitas baru serta membangun perumahan baru mereka sebagai sebuah kelompok. Sistem pembuatan perumahan seperti ini dapat berjalan baik ketika ada pengaturan keuangan yang membiayai mereka, instrumen legal untuk memberikan status legal bagi kelompok yang akan membangun rumah tersebut, dan berbagai aturan tentang organisasi komunal untuk mendukung proses tersebut. Kebanyakan proyek perumahan yang dibiayai CODI di Thailand, sepanjang tahun 1990-an sampai awal 2000, turut dibangun berdasarkan pola ini, dengan membentuk kerjasama komunitas.
5. Perumahan “Komunitas dan Kota”
Sistem baru dalam penyediaan perumahan ini diawali dengan Program Baan Mankong. Dalam sistem ini, komunitas yang tergabung dalam jaringan komunitas bersama mengadakan survei secara kelompok tentang berbagai persoalan perumahan mereka, kemudian mengadakan kerjasama dengan pemerintah kota mereka dan juga dengan organisasi-organisasai yang punya perhatian terhadap persoalan tersebut untuk bersama-sama membuat rencana yang bisa memecahkan persoalan dan dapat memperbaiki semua komunitas, dengan dana dan dukungan dari pemerintah. Bentuk pembangunan di masing-masing komunitas adalah fleksibel, dan dapat mengikutsertakan upgrading, pindah ke lahan terdekat, pembagian lahan, ataupun reblocking. Yang lebih penting dari bentuk adalah fakta bahwa rencana pembangunan perumahan mencakup semua pemukiman, dan lahir dari proses bersama semua stakeholder lokal.
Salah satu program pengentasan masalah permukiman yang inovatif adalah program pembangunan perumahan berbasiskan komunitas dan kota yang bernama Baan Makong Program di Thailand.
Pada Januari 2003, pemerintah Thailand mencanangkan program perbaikan perumahan kumuh melalui Baan Makong Program yang kemudian dijalankan oleh suatu badan yang bernama Community Organizations Development Institute (CODI). Dalam program ini pemerintah menyediakan pinjaman lunak dan bantuan infrastruktur bagi golongan masyarakat berpendapatan rendah yang berencana untuk melakukan perbaikan terhadap rumah dan lingkungan permukiman mereka. Pada pelaksanaan program ini, komunitas tersebut diberikan kepercayaan penuh untuk dapat mengelola anggaran pembangunan secara mandiri. salah satu kekuatan dari Baan Makong Program ini adalah perbaikan rumah dilakukan langsung pada lokasi-lokasi kumuh tanpa menyebabkan terjadinya penggusuran masyarakat penghuni daerah tesebut, sehingga program ini secara langsung berkontribusi dalam menggurangi lokasi-lokasi permukiman kumuh.
Sampai bulan Maret 2008, tercatat sebanyak 53.976 rumah tangga telah mendapatkan perbaikan rumah melalui program ini. Sebagai cara penanganan masalah perumahan yang tidak konvensional, kekuatan dari program Baan Makong sangat ditopang oleh adanya kerja sama yang erat antara komunitas masyarakat dengan pemerintah lokal, profesional di bidang perumahan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam mensurvei seluruh lokasi permukiman kumuh dan kemudian menyusun rencana perbaikan. Selain itu, program ini didukung oleh usaha pemerintah yang telah disusun selama 10 tahun secara bertahap dan sistematis dalam mengatasi permasalahan perumahan, seperti pembentukan tabungan masyarakat dan kredit usaha yang berskala besar, pembentukan dan penguatan hubungan jaringan antar masyarakat, dan kemudian secara bertahap menggunakan kemampuan masyarakat tersebut dalam menyelesaikan masalah perumahan.
Dengan demikian, tidak dapat dipungkirin bahwa salah satu kunci sukses dari pelaksanaan program Baan Makong adalah adanya komitmen dan kontribusi yang besar dari pemerintah pusat, serta adanya kepercayaan untuk menyertakan masyarakat sebagai dari inti pengerak penyelesaian masalah. Desentralisasi proses penyelesaian masalah ini menyebabkan penyelesaian masalah perumahan menjadi lebih tetap sasaran dan tidak memarjinalkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tidak seperti kasus rekonstruksi kawasan kumuh di beberapa kota besar, program Baan Makong mendapatkan penerimaan yang luas dari masyarakat kawasan kumuh itu sendiri untuk memperbaiki lingkungan permukiman tersebut. Hal ini disebabkan, program Baan Makong tidak memaksakan satu pola rekonstruksi kepada masyarakat kawasan kumuh yang bersifat menggusur. Program Baan Makong memberikan pilihan kepada kelompok masyarakat untuk memilih salah satu pola perbaikan lingkungan kumuh sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat penghuni daerah tersebut. Adapun pola yang ditawarkan dalam program Baan Makong adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Kualitas Permukiman (Upgrading).
Pola ini melakukan perbaikan baik pada kondisi rumah masyarakat maupun kondisi lingkungan yang ada, tanpa merubah tata ruang dari lingkungan permukiman itu sendiri. Adapun hal yang diperbaiki meliputi perbaikan rumah, jalan, drainase, dan perbaikan ruang terbuka. Dengan pola ini, perbaikan lingkungan dapat dilaksanakan dengan melestarikan lokasi, karakter, dan struktur sosial masyarakat yang telah berkembang di daerah permukiman tersebut.
2. Penataan Ruang Kembali (Reblocking)
Rebloking merupakan suatu penataan kembali lingkungan permukiman yang lebih tersistematis dengan adanya peningkatan kualitas infrastrukur, fasilitas fisik, dan penataan kembali tata ruang dari lokasi rumah hingga jalan dan drainase. Setelah adanya penyusunan tata ruang yang baru, masyarakat dapat mengembangkan kembali rumahnya sesuai dengan tingkat kemampuannya. Namun kosekuensi yang harus dihadapi adalah terjadinya pemindahan sebahagian atau bahkan keseluruhan bangunan rumah yang ada untuk dapat membangun akses jalan serta sarana dan prasarana lainnya.
3. Pembangunan Ulang (Reconstruction)
Pada pola ini, permukiman kumuh yang ada secara menyeluruh dibangun ulang menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Dampaknya perumahan yang ada seluruhnya harus dirobohkan, dan selanjutnya masyarakat penghuni diberikan pilihan untuk menghuni rumah yang baru baik dengan cara menyewa maupun dengan cara membeli. Adapun keuntungan yang diperoleh dengan cara ini adalah adanya kepastian hukum (secure tenure) bagi masyarakat untuk menghuni di kawasan permukiman tersebut.
4. Pembagian Lahan (Land Sharing)
Banyak kasus yang terjadi akibat adanya persengketaan lahan, seperti perebutan tanah oleh penghuni lahan informal dengan pemilik tanah yang sah. Salah satu tawaran yang diberikan dalam program Baan Makong adalah adanya pembagian lahan (land sharing) antara penghuni dengan pemilik lahan. Tanah permukiman yang telah ada kemudian ditata kembali menjadi dua are yakni area permukiman, yang mana penghuni membeli atau menyewa lahan tersebut, dan area yang dikembalikan kepada pemilik lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan komersial. Dengan demikian diharapkan konflik yang terjadi antara penghuni dan pemilik lahan dapat dihindari.
5. Pemindahan (Relocation)
Strategi relokasi merupakan suatu strategi penanganan kawasan kumuh yang paling sering digunakan. Dalam strategi ini, penghuni kawasan kumuh secara total dipindahkan kepada daerah permukiman baru yang telah disediakan. Dalam realitasnya, strategi ini sering kali mendapat perlawanan dari penghuni karena relokasi membuat penghuni kehilangan komunitas sosialnya, kesempatan kerja, dan fasilitas lainnya yang selama ini mereka dapatkan. Namun, relokasi memberikan kepastian hukum bagi para penghuni kawasan kumuh untuk dapat tinggal di rumah yang layak huni.
Tantangan terbesar dalam menjalankan program seperti Baan Makong adalah bagaimana memastikan bahwa kelompok-komunitas adalah pemegang peranan penting dalam proses pembangunan permukiman tersebut serta bagaiaman membangun kerja sama lokal di komunitas tersebut. Dalam mengahadapi tantangan tersebut, terdapat beberapa langkah yang harus dilaksanakan guna memecahkan permasalahan tersebut, antara lain:
1. Mengenali pihak-pihak terkait dan mengampanyekan program. Baik diprakarsai oleh komunitas jaringan yang sudah ada, suatu kepanitiaan warga, maupun pembentukan suatu lembaga nasional seperti CODI. Proses tersebut diawali dengan melakukan koordinasi meliputi semua pihak terkait dalam pemecahan permasalahan perumahan kota dan menjelaskan peluang yang ditawarkan dalam program tersebut. Ini dilakukan untuk memperoleh dukungan sebagai dasar kerjasama. Untuk memberi dorongan besar bagi keberlanjutan program sebaiknya mengundang para pihak terkait untuk mengunjungi daerah yang telah memulai proses.
2. Mengorganisir pertemuan jaringan. Jaringan komunitas memegang peranan penting dalam menyukseskan program Baan Makong di masing-masing kota, maka ide dan pengertian mereka sangat penting untuk dimasukkan dalam rumusan proyek. Hal ini dapat dilakukan pada pertemuan-pertemuan komunitas dan pimpinan jaringan. Perwakilan komunitas dari kota lain juga dapat menghadiri pertemuan ini untuk saling tukar pemikiran, membangun kerjasama sejajar, dan memaparkan berbagai kemungkinan.
3. Mengorganisir pertemuan kelompok. Jaringan kemudian mengadakan pertemuan kelompok, pada masing-masing kotanya (melibatkan pemerintah kota jika dimungkinkan) untuk menjelaskan program pengembangan dan membantu kelompok-kelompok memulai persiapan perbaikan yang mereka rencanakan dan kerjakan sendiri.
4. Membentuk panitia bersama. Dibentuklah panitia gabungan untuk mengawasi pelaksanaan program di masing-masing kota. Komposisi keanggotaannya tidak pasti, tetapi harus menyertakan pimpinan-pimpinan komunitas dan jaringan, pihak-pihak dari pemerintah kota, akademisi lokal, LSM lokal, dan pihak-pihak lain yang terkait. Dengan adanya kerjasama berbagai pihak dalam satu panitia bersama, maka diharapkan bisa membangun hubungan dan kerjasama baru, mengintegrasikan perumahan ke dalam pembangunan kota secara keseluruhan serta menciptakan mekanisme kerja untuk memecahkan permasalahan perumahan di masa mendatang.
5. Mengadakan pertemuan kota. Pekerjaan pertama panitia bersama adalah mengusahakan adanya pertemuan antar perwakilan komunitas-komunitas miskin untuk menginformasikan kepada semuanya tentang langkah-langkah yang diambil dalam melaksanakan program Baan Makong, serta memulai penelitian dan mempersiapkan proses di masing-masing kelompoknya.
6. Menyurvei komunitas-komunitas. Jaringan dan panitia bersama lantas mengumpulkan informasi yang rinci tentang kelompok-kelompok miskin di seluruh kota (atau memperbaharui data yang sudah ada). Informasi mengenai jumlah rumah tangga, keamanan perumahan, pemilikan lahan, masalah sarana, organisasi kelompok yang sudah ada, kegiatan tabungan (koperasi), dan prakarsa-prakarsa pembangunan yang sudah ada akan dikumpulan. Selain mengumpulkan data yang secara langsung dibutuhkan untuk program pengembangan, survei ini juga membuka peluang bagi komunitas di seluruh kota untuk saling bercerita tentang masalah masing-masing dan memperkuat jaringan, yang akan berguna dalam perencanaan bersama nantinya.
7. Merencanakan pembangunan seluruh kota. Data hasil penelitian akan membantu menentukan daerah kota yang paling penting untuk diperbaiki, dan menginformasikan rencana pembangunan rumah dan sarana lain pada masing-masing kelompok. Selama proses ini berlangsung, pimpinan kelompok mulai memanfaatkan sumberdaya-sumberdaya lokal yang ada (misalnya: tanah, keahlian, dan anggaran) untuk menentukan lokasi proses pengembangan, memperluas lingkaran gotong-royong, dan mengatasi berbagai rintangan.
8. Membentuk tabungan kelompok sebagai alat yang sangat penting untuk menggerakkan potensi yang ada pada masing-masing kelompok, memperkuat semangat kemandirian, serta membangun keahlian mengurusi masalah bersama di antara sesama penduduk miskin. Beberapa kota sudah memiliki kegiatan tabungan kelompok, tetapi tetap masih harus terus diperbaiki dan diperluas.
9. Memilih proyek percontohan. Panitia bersama memilih beberapa kelompok sebagai proyek percontohan di tahun pertama untuk memberikan “belajar sambil mengerjakan” pada seluruh kota. Proyek percontohan mungkin bisa dipilih berdasarkan kesiapan kelompok, tingkat permasalahan perumahan yang dihadapi, dan seberapa banyak kemungkinan pembelajaran yang bisa dipetik.
10. Mempersiapkan rencana pembangunan pada proyek percontohan. Langkah berikutnya adalah komunitas percontohan mempersiapkan rencana pembangunan perumahan dan sarana mereka, dengan bantuan para arsitek atau dari universitas setempat. Rencana ini harus komprehensif, bukan hanya meliputi pembangunan fisik, perumahan, dan pengelolaan yang rinci, tetapi juga aspek-aspek sosial seperti kesejahteraan dan ruang usaha perekonomian yang lebih luas bagi warga miskin.
11. Menyetujui proyek percontohan. Kelompok yang daerahnya dijadikan sebagai proyek percontohan harus menerangkan rencana pengembangannya kepada panitia bersama untuk didiskusikan dan disetujui, sebelum dikirim kepada panitia pusat untuk persetujuan akhir, dengan langkah ini proyek kurang lebih menjadi pasti.
12. Memulai pembangunan. Setelah rencana kelompok sudah matang, anggaran diturunkan, lantas penduduk bisa memulai pembangunan rumah dan sarana baru mereka dengan menggunakan pemborong dan tenaga kerja lokal sesuai dengan rencana mereka.
13. Menjadikan proyek percontohan sebagai pusat pembelajaran. Proyek percontohan ini dapat menjadi pusat pembelajaran bagi kelompok dan pihak terkait lain di dalam atau di luar kota, oleh sebab itu kelompok pemilik proyek percontohan harus merancang bagaimana memaksimalkan pertukaran pengetahuan, keahlian, gagasan dan kerjasama pada pimpinan-pimpinan kelompok dan organisasi-orgnasisi pembangunan lokal.
14. Memperluas proses perbaikan. Pengalaman yang dipetik dari proyek percontohan harus memunculkan pengembangan berikutnya bagi komunitas miskin yang masih ada. Untuk diselesaikan dalam tiga tahun. Rencana perbaikan perumahan ini juga harus mencakup keluarga lemah yang tinggal di luar kelompok yang sudah terbentuk, warga yang tak memiliki rumah, dan pekerja yang berpindah-pindah, dan harus mempertimbangkan persoalan di masa depan karena migrasi dan kepadatan penduduk.
15. Mengintegrasikan rencana pengembangan ke dalam pembangunan perkotaan. Adalah penting untuk menggabungkan proses kerjasama pemecahan masalah ke dalam program yang lebih besar yaitu rencana pembangunan kota. Ini meliputi koordinasi dengan pemilik lahan swasta atau negara dalam memberikan status kepemilikan lahan atau lahan alternatif untuk pemukiman ulang, penggabungan infrastruktur komunitas dengan jaringan yang lebih luas, serta memasukkan proses pengembangan ke dalam program pembangunan kota, seperti program nasional: “Livable Cities Program” (Program Kota Layak Huni).
16. Membangun jaringan warga yang lebih luas. Jaringan kelompok sudah terbentuk dengan kokoh di kurang dari setengah dari 200 kota sasaran. Jadi, adalah penting bagi komunitas-komunitas di dalam kota “baru” untuk membentuk jaringan bersama seputar isu-isu pembangunan yang penting, seperti: kepemilikan lahan bersama, pembangunan bersama, badan usaha kerjasama, kesejahteraan komunitas, pemeliharaan irigasi bersama, pendauran ulang, dan pembuangan sampah.
17. Pertukaran. Suatu program yang didalamnya selalu terjadi pertukaran antara proyek, kota dan wilayah, melibatkan kelompok masyarakat, pemerintah kota, arsitek, LSM dan pihak terkait lainnya dalam proses pengembangan, merupakan salah satu strategi penting untuk menyukseskan program tersebut secara nasional.
Ada hal yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan perumahan dengan metode seperti Baan Makong, yakni pembangunan perumahan tidak hanya memperhatikan perbaikan fisik saja, namun juga memperhatikan aspek perencanaan yang lebih komprehensif dan holistik, yakni sebagai berikut:
1. Rencana pembangunan infrastruktur yang disiapkan komunitas mesti memasukan hal-hal seperti: pemetaan tanah, gang dan jalan, sistem pasokan air dan listrik saluran pembuangan tinja, serta lokasi pembuangan sampah padat, di level komunitas maupun rumah tangga.
2. Rencana pembangunan lingkungan mencakup lokasi penanaman pohon dan daerah hijau, pengecatan rumah, pembersih saluran air, taman, daur ulang sampah dan air buangan, sistem energi alternatif, taman bermain, area rekreasi, dan sebagainya.
3. Rencana pembangunan sosial bagi komunitas meliputi pusat pendirian pusat kesejahteraan, pusat kesehatan anak, klinik, asrama untuk orang miskin atau orang jompo, community center, ruang serbaguna, sistem komunikasi, fasilitas pemadam kebakaran, dan sebagainya.
4. Rencana pembangunan ekonomi untuk komunitas meliputi pembangunan pasar atau pertokoan komunitas, membuat wilayah konservasi dan rekreasi yang baik, meningkatkan pendapatan penduduk melalui wirausaha komunitas, pinjaman bagi usaha kecil, dukungan pada industry.
Dari program Baan Makong tersebut, setidaknya terdapat 10 hal yang dapat menjadi pelajaran dalam pelaksanaan pembangunan perumahan, terutama dalam hal perbaikan kawasan permukiman kumuh, yakni:
1. Menjadikan komunitas dan jaringan kerjanya sebagai pelaku utama
Program perumahan konvensional bagi orang miskin menyisakan persoalan karena program ini justru mendorong badan-badan pemerintah, bukannya masyarakat, untuk menyelasaikan segala pekerjaannya. Berbagai kasus menunjukkan, badan itu tidak mampu memenuhi skala kebutuhan masyarakat. Strategi Baan Mankong dengan menggunakan komunitas, dan
jaringan kerja berbasis kota dengan komunitas sebagai pelopornya, dalam menyelesaikan masalah perumahan miskin Thailand mencerminkan tonggak sejarah penting bagi proses desentralisasi di Thailand, dan merupakan sebuah cara kongkret bagi pengembangan kapasitas lokal untuk menyelesaikan permasalahan perumahan lokal. Melalui pelibatan dan partisipasi komunitas untuk memperbaiki berbagai perumahan, program ini memperkuat bangunan organisasi komunitas dan mendorong kapasitas masyarakat untuk mengelola pembangunan mereka sendiri.
2. Program ini lebih “didorong permintaan” daripada “didorong persediaan”.
Karena program Baan Mankong membiarkan komunitas yang siap melaksanakan proyek pengembangan sesuai kebutuhan dan prioritas yang mereka temukan melalui proses survei, diskusi, dan sharing bersama secara ekstensif, program ini menciptakan pendekatan yang “didorong permintaan” bagi pengembangan komunitas. Pendekatan ini sungguh berbeda dengan model pendekatan konvensional yang “didorong persediaan” untuk menyelesaikan persoalan perumahan kota, yakni negara membangun unit-unit perumahan, penempatan penduduk, atau standar fasilitas insfrastruktur yang kesemuanya menurut rencana, kriteria seleksi, dan metode pembangunan yang dirancang pemerintah.
3. Menjadikan masyarakat sebagai pengontrol keuangan.
Inovasi paling radikal program ini barangkali adalah bahwa dana benar-benar disalurkan kepada komunitas untuk dikelola secara mandiri, setelah mereka membuat rencana pengembangan dan menegosiasikan status pemilikan tanah mereka. Melalui pengucuran dana langsung ke tangan masyarakat, program ini meletakkan komunitas sebagai pemegang kendali rencana perbaikan komunitas, bukannya agen pemerintah dan LSM. Masyarakat memutuskan sendiri bagaimana penggunaan subsidi per-keluarga itu. Komunitas berhak memutuskan, misalnya, menyediakan dana khusus untuk membeli material bangunan dengan murah secara borongan atau menyisakan uang untuk membangun tempat perawatan kesehatan publik. Proses manajemen keuangan secara fleksibel dalam program ini menjadikan masyarakat bisa membuat keputusan sendiri dan bisa mengatur bangunan sesuai realitas kehidupan mereka. Sementara itu, partisipasi multi-pihak ini mendorong munculnya transparansi dan penilaian personal pada setiap tahapan proses.
4. Menjadikan penggunaan sumberdaya negara bagi orang miskin lebih efisien.
Karena model pengembangan ini memposisikan komunitas sebagai pengambil kebijakan dan pengontrol keuangan, model ini juga memberi mereka kesempatan untuk lebih mengefisienkan penggunaan berbagai sumberdaya negara. Ketika dana yang biasanya digunakan untuk membangun perbaikan konvensional langsung diberikan kepada komunitas, bukannya pada kontraktor, mereka mampu membangun perbaikan yang sama dengan sebagian dana dan masih menyisakan uang untuk kebutuhan lain. Ketika komunitas masyarakat merencanakan dan memutuskan bagaimana menggunakan dana itu, mereka menjadi sangat hemat dan kreatif, banyak variasi dan inovasi muncul secara alami serta mencuatkan kekayaan sumberdaya, kehematan, dan kretivitas yang ada pada komunitas miskin. Jika sebuah komunitas sebanyak 200 keluarga, misalnya, memiliki dana yang cukup dari subsidi untuk pembangunan prasarana, mereka mampu menggunakan itu untuk menjawab lebih banyak kebutuhan ketimbang pengembangan standar yang akan menghabiskan seluruh dana. Selain memperbaiki jalan, pipa saluran, dan sistem penyediaan air, mereka juga mampu membangun sebuah kantor komunitas, atau mengecat semua rumah dengan warna, tanaman, tata letak taman, dapur organik secara terkoordinasi, sesuai dengan prioritas mereka.
5. Membiarkan masyarakat memilih partner kerja mereka.
Aspek penting lain dari program ini adalah bahwa komunitas dan aktor lokal, bukan pemerintah dan CODI, mempunyai kebebasan untuk memilih orang, LSM, arsitek, institusi atau universitas yang mereka kehendaki untuk membantu proses pembuatan rencana perbaikan komunitas. Kelompok yang mereka pilih itu kemudian akan menerima subsidi bantuan administratif guna menutup aneka ongkos mereka. Masing-masing kota menerima bantuan administratif sebesar 5% dari total anggaran. Di beberapa kota, kerjasama antara komunitas, pemerintah lokal, dan organisasi lain telah mapan dan menggunakan bantuan subsidi ini secara lebih fleksibel sebagai anggaran komunal untuk seluruh aspek manajemen program.
6. Mendorong konsep yang lebih luas tentang pengembangan.
Program Baan Mankong menggunakan keuangan untuk mendorong proses perbaikan komunitas secara lebih luas, menyeluruh, dan terintegrasi. Tujuan program lebih dari sekadar perbaikan fisik dan jaminan keamanan, yakni untuk perbaikan sosial, lingkungan, dan ekonomi secara lebih baik.
7. Mendorong keragaman ketimbang solusi standar.
Di masa lalu, ketika komunitas yang ada akan dikembangkan, atau akan dibangun area relokasi baru, proses itu mengikuti seperangkat rancangan standar dan norma-norma rekayasa, semua atas nama efisiensi. Hasilnya, seluruh perbaikan dan tata letak sangat seragam, tanpa mengindahkan siapa yang hidup di daerah tersebut. Kenyataannya, sangat mungkin untuk mengembangkan komunitas lama, atau merancang yang baru, dengan diikuti oleh pola ruang yang dapat menghantarkan kenyamanan dan kebahagiaan bagi perkampungan informal, seperti gang bersemilir angin, bangunan rumah berkelompok di sekitar jalan buntu melingkar, tempat rindang untuk berkumpul dan duduk bersama, pasar dan tempat ibadah, tanah bermain, dan sebagainya. Ketika komunitas merencakan perbaikan mereka sendiri dalam program Baan Mankong, mereka akan bekerja bersama untuk mengidentifikasi gambaran sosial dan ruang yang mereka inginkan untuk melindungi perkampungan, membangun jalan baru, serta selokan seputar mereka.
8. Membangun komunitas sebagai bagian integral kota.
Dalam proses pengembangan di bawah Baan Mankong, komunitas tidak merencanakan dan melaksanakan perbaikan mereka secara terpisah, tapi menjadi bagian dari proses penemuan solusi yang komprehensif dan kolaboratif atas problem perumahan bagi orang-orang miskin kota masa kini. Termasuk melaksanakan survei pemukiman di kota, dan kemudian mempersiapkan pengembangan rencana yang berusaha memecahkan persoalan penduduk, problem perumahan, dan infrastruktur seluruh komunitas dalam beberapa tahun. Tak ada seorangpun yang tertinggal. Ini merupakan cara untuk menjaring masalah perumahan warga negara termiskin di kota dengan proses perencanaan kota yang lebih luas. Ini sangat berbeda dengan pendekatan proyek demi proyek, yang mungkin bisa mengembangkan segelintir komunitas, tapi karena mereka tidak saling membangun jaringan, dan juga tidak terkait dengan proses pembangunan kota, mereka menjadi tidak kuat. Proyek kecil yang baik dalam komunitas kecil mungkin memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat di tempat itu, tapi jarang mengubah kehidupan kaum miskin atau membawa perubahan pada skala yang signifikan. Dalam jangka panjang, proses pengembangan juga dapat menggerakkan transformasi dalam proses pembangunan kota yang lebih luas, di mana komunitas tidak hanya dianggap sebagai warga negara yang sah tapi juga sebagai mitra yang sangat berarti dalam penyelesaian masalah seluruh kota.
9. Mengubah peran pemerintah secara dramatis.
Di kebanyakan program perumahan konvensional, pemerintah memegang kendali perencanaan, pelaksana, dan pengelolaan bangunan sekaligus, dengan menyisakan ruang kecil saja bagi partisipasi komunitas, dan hampir tak ada peran, hanya sebagai penerima pasif dari solusi yang dirancang orang lain. Proses perumahan ini, yang fokus pada penyediaan, tidak menyisakan ruang tumbuh dan belajar, tidak memberi kesempatan untuk mengubah sebuah hubungan, tidak memberi ruang bagi pembangunan sosial lain yang bisa lahir dari proses itu. Pada program Baan Mankong, karena komunitas, dan jaringan komunitas, membuat seluruh keputusan dan melaksanakan seluruh kerja mereka sendiri, pemerintah akhirnya mampu mengambil peran fasilitator dan pendukung bagi komunitas, yang sekarang mengambil peran sebagai penyedia perumahan. Dan dengan sedikit staf koordinasi untuk memfasilitasi proses luar biasa besar ini, CODI tidak bisa mengontrol program-program utama, bahkan jika mau.
10. Menjamin status lahan.
Aspek penting dari program Baan Mankong adalah memperluas cakupan untuk tidak hanya mencakup kondisi fisik tapi juga jaminan status kepemilikan lahan penduduk, yang dipandang sebagai pondasi keberlanjutan komunitas. Karena program itu bertalian dengan isu tanah, ia juga terkait dengan pola bagaimana masyarakat bermukim area tanah itu. Ini semua tergantung pada komunitas untuk menegosiasikan kedudukan mereka sendiri, sebagai prakondisi untuk berpartisipasi dalam program pengembangan, melalui strategi seperti pembelian tanah secara kooperatif, kontrak sewa jangka panjang, atau hak guna lahan. Negosiasi ini bisa dilakukan secara individu melalui komunitas atau secara kolektif dengan jaringan yang lebih luas. Meski demikian penekanan utamanya adalah mendapatkan jaminan status lahan secara kolektif daripada secara individual.